Arga Makmur – Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait penggelapan aset rumah dinas dan skandal korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pukul 14.30 WIB. Selasa, 06 Mei 2025.
Salah satu orator yang juga juru bicara Komunikasi, Deno Marlandone mengatakan, pihaknya mempertanyakan pengakuan tersangka AF bahwa, pembuatan SPPD fiktif bukanlah tindakan pribadi. Melainkan hasil kesepakatan bersama, unsur Pimpinan Dewan Periode 2019-2024, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta para Kepala bagian (Kabag).
Ia menambah, tindakan ini dilakukan bertujuan untuk menutupi kekurangan Kas di Sekretariat Dewan. Lantaran, anggarannya telah dialihkan untuk disetor kepada oknum Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara yang menjerat DPRD Bengkulu Utara.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/komunikasi-kembali-gelar-aksi-korlap-jangan-lindungi-maling/
“AF juga sempat membeberkan besaran nominal uang yang disetor ke beberapa oknum APH. Mulai dari 150 juta, hingga 700 juta,” ujar Deno.
Pihaknya juga meminta Kejari Bengkulu Utara untuk tidak menggiring kasus ini seolah hanya kedua tersangka saja yang menilap uang 5,6 milliar itu, karena menurutnya korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah.
“Meminta Kejari Bengkulu Utara menetapkan seluruh pihak yang terlibat, baik aktif atau pun pasif, menjadi tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara. Sedari pihak yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), seluruh pihak yang terlibat memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas/kunjungan kerja serta seluruh anggota Dewan, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang timbul Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas nama mereka,” pinta Deno.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/terkait-sppd-fiktif-kejari-bengkulu-utara-tetapkan-dua-tersangka/
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap), Amirul Mukminin mengatakan, pihaknya mendesak Kejari Bengkulu Utara, transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas perkara SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara yang telah merugikan 5,6 Miliar uang rakyat.
“Kami meminta, Kejari Bengkulu Utara segera mengusut tuntas beberapa skandal lain di DPRD Bengkulu Utara. Mulai dari indikasi penggelapan aset rumah dinas dan kejanggalan realisasi anggaran dilingkungan sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2024,” ucap Amirul.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/daerah/skandal-sppd-fiktif-komunikasi-geruduk-kejari-bengkulu-utara/

Ia menambahkan, pihak Kejari Bengkulu Utara tidak usah berdalih menunggu laporan, seolah-olah menjadi lembaga pasif.
“Kita ketahui bersama Sekwan telah bersurat kepada Sonti Bakara Ketua DPRD saat itu terkait aset rumah dinas, bertindak jangan seolah tidak tau. Kemana aset-aset Negera itu, kami minta usut tuntas seret para pelaku,” tegasnya.
Berikut ini beberapa tuntutan para Demonstran yang tergabung di Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) :
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/soal-sppd-fiktif-kajari-bengkulu-utara-ditantang-lakukan-hal-ini/
Perintah Rakyat Untuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara :
1. Meminta, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara segera menetapkan seluruh pihak yang terlibat, baik aktif atau pun pasif, menjadi tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara. Sedari pihak yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), seluruh pihak yang terlibat memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas/kunjungan kerja serta seluruh anggota Dewan, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang timbul Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas nama mereka. Termasuk, para anggota Dewan dan ASN yang telah mengembalikan TGR. Sebab, timbulnya TGR merupakan bukti nyata keterlibatan mereka pada kasus ini.
2. Meminta, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera menyeret unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024. Sebab, berdasarkan pengakuan mantan Bendahara Sekretariat Dewan, skandal perjalanan dinas fiktif ini terjadi atas sepengetahuan dan atas perintah pimpinan. Jadi, dapat diduga unsur pimpinan merupakan otak pelaku dari skandal ini.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera mengusut tuntas aliran dana skandal perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara. Sebab, berdasarkan keterangan mantan Bendahara, kasus ini terjadi sebagai salah satu upaya untuk menutupi ketekoran kas. Sebab, anggarannya telah dialihkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjerat lembaga DPRD. Mulai dari perkara yang ada dibeberapa lembaga penegak hukum, begitu juga dengan perkara pengamanan (uang pelicin) untuk pengesahan anggaran di Sekretariat DPRD itu sendiri.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/waw-dprd-bengkulu-utara-terindikasi-terbelit-kasus-sppd-fiktif/
4. Meminta, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera mengusut tuntas beberapa skandal lain di DPRD Bengkulu Utara. Mulai dari indikasi penggelapan aset rumah dinas dan kejanggalan realisasi anggaran dilingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2024. Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tidak usah berdalih menunggu laporan, seolah olah menjadi lembaga pasif.
5. Meminta, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas perkara SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara yang telah merugikan 5,6 Miliar uang rakyat. (PMS20)






