Arga Makmur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 yang disiarkan secara lansung melalui akun YouTube resmi DKPP RI di Kantor DKPP Jakarta pukul 09.00 WIB. Kamis, 08 Mei 2025.
Perkara ini diadukan Septo Adinara yang memberikan kuasa kepada Deno Marlando dan Riki Susanto. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (teradu I), beserta enam anggotanya yakni Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai teradu II-VII).
Selain mengadukan KPU RI, pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono (teradu VIII), beserta empat anggotanya, yaitu Emex Verzoni, Alpen Samsen, Dodi Hendra Supiarso, dan Sarjan Effendi (masing-masing sebagai teradu IX-XII).
Dalam pokok aduan tersebut, pengadu menduga para teradu melanggar Kode Etik dengan menerbitkan surat resmi yang memerintahkan pengumuman status salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) sebagai tersangka pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
Menurut pengadu, pengumuman status tersangka Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, KPU hanya diwajibkan menginformasikan calon yang berhalangan tetap atau telah berstatus terpidana.
Pengadu menilai, dalam aturan tersebut, KPU dapat mengumumkan calon yang berhalangan tetap atau yang sudah dinyatakan sebagai terpidana. Tidak ada kewajiban mengumumkan calon yang masih berstatus tersangka. Padahal, tersangka belum tentu bersalah karena masih berpegang pada asas praduga tak bersalah, tersangka belum tentu terpidana.
Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut, teradu VIII- XII Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu tidak satupun menghadiri sidang di ruang sidang utama namun hanya menghadiri via zoom meeting.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pihaknya meminta maaf atas ketidakhadiran pihaknya ke ruang sidang utama karena terkendala anggaran dan kehabisan tiket.
“Pimpinan majelis, memang kami telah berupaya untuk hadir langsung, namun terkendala terkait dengan anggaran. Tetapi sebenarnya tadi malam kami sudah mengupayakan agar salah satu bisa menghadiri ke Jakarta namun berhubung seluruh tiket pagi ini sudah tidak ada sehingga tidak bisa menghadiri secara langsung,” ujar Rusman.
Merespon hal tersebut, Pimpinan Majelis sekaligus Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyayangkan ketidakhadiran teradu VIII-XII. Bermula kekecewaan itu terlihat saat ia bertanya ‘Kenapa saudara-saudara teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu tidak hadir dalam ruang sidang ini?’.

“Yaa, pesan tiketnya jauh-jauh hari jangan dadakan. Saya sangat kecewa saudara-saudara tidak hadir di ruang sidang ini,” ujar Heddy.
Ia menambahkan, dengan kehadiran teradu VIII-XII melalui zoom meeting pihaknya khawatir saat sidang pemeriksaan berlangsung terkendala jaringan.
“Saya khawatir kalau ada kendala jaringan ketika pemeriksaan, semoga nantinya bisa berjalan lancar,” tegasnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi), Fauzan, dalih Ketua KPU Provinsi Bengkulu terkendala anggaran sehingga tidak bisa hadir di ruang sidang utama DKPP RI tidak masuk akal terkesan hanya mencari-cari alasan.
“Pernyataan saudara Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut diduga hanya alasan bahkan cenderung meremehkan sidang itu untuk melegitimasi ucapan dan ketidakmampuan pihaknya menghadapi sidang tersebut,” ucapnya.
Ditambah Fauzan, jika memang pihak KPU Provinsi Bengkulu tidak menganggap remeh persoalan tersebut pemesanan tiket bisa dilakukan jauh-jauh hari, itu sama saja menganggap persidangan DKPP tersebut tidak penting.
“Tidak masuk akal, toh DKPP RI tentu telah bersurat secara resmi bahkan, penjadwalan oleh Dewan Kehormatan jauh sebelum sidang berlangsung itu artinya masa ia tidak terpikir memesan tiket. Masa ia sekelas KPU Provinsi tidak punya anggaran,” herannya.
Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan Aksi Demonstran mempertanyakan anggaran KPU Provinsi Bengkulu. Mulai dari anggaran tahapan Pemilu hingga pilkada, seluruh anggaran.
“Komunikasi menjadwalkan Aksi, akan seruduk Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Kita akan pertanyakan kemana dan digunakan untuk apa saja anggaran yang ada selama ini,” geramnya. (PMS20)






