Rejangtoday.com – Fakta berbeda terungkap di balik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu ke Bar Black Rock pada Sabtu malam, (23/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas hanya menemukan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Jenis minuman ini umumnya berupa bir seperti Bir Bintang, Guinness, Stout dan produk sejenis yang masuk kategori minuman beralkohol ringan.
“Itu kan ada laporan dari masyarakat untuk dipantau ada info dari media juga, kami selaku petugas yang menurut perundang-undangan untuk menjaga ketertiban masyarakat turun langsung. Malam tadi kami cuma diperlihatkan minuman alkohol Golong A, yang alkoholnya itu 4,8 persen” kata Kasat pol PP kota Bengkulu, Sahat M Sitomorang, Minggu, (24/05/2026)
Namun, hasil penelusuran sebagaimana di lansir dari Bengkuluinteraktif.com menunjukkan fakta yang berbeda. Di lokasi yang sama, Bar Black Rock diduga menjual berbagai minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol tinggi yang seharusnya memerlukan perizinan khusus dan pengawasan ketat.
Beberapa merek yang diketahui dijual kepada pelanggan antara lain Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio, Singleton serta sejumlah minuman beralkohol impor lainnya yang termasuk kategori golongan C dengan kadar alkohol rata-rata 20-45 persen.
“Kami pernah pesan Jameson di sana dan disajikan langsung seperti biasa. Kalau harganya saya lupa, nggak minta bilt, lupa bawa” ujar salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan tersebut diperkuat oleh sejumlah materi promosi yang dipublikasikan melalui media sosial Instagram Black Rock @blackrock_bengkulu. Dalam berbagai konten promosi, terlihat jelas botol-botol minuman beralkohol golongan C dipajang dan ditawarkan kepada pengunjung sebagai bagian dari layanan bar.
Pada 26 April 2025, melalui akun IG @blackrock_bengkulu memposting konten promosi yang menyebutkan paket minuman alkohol yang dijual. Diantaranya: Glenfiddich 12 You Twin Fre Room Only 4.188K++, Hannessy V.S.O.P TWIN Free Room Only 4.688K++, dan Singleton 12 you Twin Free Room Only 3.888K++.
Sebelumnya dalam postingan pada 5 November 2024, Black Rock menampilkan konten promosi seorang perempuan yang sedang minum disertai dengan botol minuman alkohol jensi Singleton di terpampang di atas meja. Postingan itu disertai dengan caption, ajakan untuk datang Black Rock, lengkap dengan lokasi dan kontak reservasi.
Fakta ini menunjukan bahwa peredaran minuman alkohol di Bar Black Rock bukan hanya Golong A seperti yang diperlihatkan kepada Satpol PP Kota Bengkulu. Belum lagi regulasi yang menyatakan bahwa penjualan langsung minuman alkohol kepada konsumen harus dilakukan secara ketat. Maksimal konsumsi adalah 180 ml. Pada medio 2025 lalu, bengkuluinteraktif.com menemukan insiden pengunjung mabuk usai keluar dari Black Rock. Seorang pengunjung nampak terkapar di dekat tiang bendera merah putih di depan pintu masuk Black Rock.
“Kami melakukan pengawasan berdasarkan kondisi dan barang yang ditemukan saat pemeriksaan. Apabila kemudian ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan lain yang tidak ditunjukkan kepada petugas saat sidak, tentu akan menjadi bahan pendalaman dan evaluasi lebih lanjut,” kata Sahat.
Black Rock Jual Minuman Alkohol Ilegal
Fakta lain yang mencengangkan, aktivitas penjualan minuman alkohol yang dilakukan oleh Black Rock belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu. Status perizinan penjualan minuman beralkohol yang diajukan Black Rock belum clean and clear.
Padahal, usaha bar yang menjual dan menyajikan minuman beralkohol telah dijalankan Black Rock nyaris 3 tahun penuh. Black Rock di-launching pada 23 Desember 2023. General Manager Mercure Hotel Bengkulu, Herman Tri Wuryanto kala itu mengatakan, Black Rock hadir dengan konsep bar dan lounge. Siang menyajikan makanan dan minuman layaknya restoran dan malam menyajikan hiburan malam.
Sementara berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol wajib mengantongi izin usaha sesuai dengan golongan kadar alkohol yang diperdagangkan. Minuman beralkohol sendiri diklasifikasikan ke dalam tiga golongan, yakni Golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, Golongan B dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen, dan Golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen.
Untuk dapat melakukan penjualan minuman beralkohol secara legal, pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin operasional berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai jenis dan golongan minuman yang dijual.
Sementara untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, pelaku usaha juga wajib mengantongi izin operasional khusus berupa SKPL-B atau SKPL-C untuk penjualan langsung kepada konsumen, maupun SIUP-MB untuk kegiatan perdagangan minuman beralkohol. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dikatagorikan illegal.
“Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini (Black Rock-red) buk” tulis Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Sri Putri Yani via pesan WhatApps kepada wartawan. Jawaban itu seperti meneruskan pesan Wa dari bawahannya.
Dari sisi teknis, lokasi usaha penjualan minuman beralkohol juga wajib memenuhi ketentuan zonasi. Tempat usaha tidak diperkenankan berada dalam radius tertentu dari fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperoleh persetujuan dan izin lokasi dari pemerintah daerah.
Sanksi Pidana dan Administratif
Penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 27 Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan itu menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Fakta penjualan minuman alkohol illegal yang dilakukan Black Rock terang dan nyata. Diakui dan dilegitimasi Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu yang menyatakan Black Rock belum memiliki izin. Sementara, sejauh ini belum ada klarifikasi dai pihak manajemen Black Rock. Namun, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan, pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan.
“Apabila ada indikasi pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegas Sahat M Sitomorang. (Rls)






