Terkait SPPD Fiktif, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka 

273
Terkait SPPD Fiktif, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka 
Terkait SPPD Fiktif, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka 

Arga Makmur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar Press Conference terkait korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara di Kantor Kejari Bengkulu Utara sekitar pukul 16.30 WIB. Rabu, 30 April 2025.

Dalam Press Conference itu menetapkan dua tersangka tersebut hasil dari 79 saksi yang telah diperiksa, keduanya yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Efi Fitriani (EF) dan Mantan Bendahara Pengeluaran, Andre Faisol (AF).

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/waw-dprd-bengkulu-utara-terindikasi-terbelit-kasus-sppd-fiktif/

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., mengatakan bahwa dalam penyidikan, Jaksa sudah memeriksa sekitar 79 saksi. Dari total saksi tersebut, ada 49 saksi yang mengakui jika mereka sudah menerima uang dan tidak melakukan perjalanan dinas sehingga pengembalian uang tersebut.

“Untuk total uang yang dititipkan nantinya kita jadikan sebagai uang pengganti adalah Rp 795.911.600,” ujar Kajari Ristu.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/daerah/skandal-sppd-fiktif-komunikasi-geruduk-kejari-bengkulu-utara/

Kajari melanjutkan, modus terjadinya tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas secara fiktif. Termasuk bukti hasil penggeledahan dan ditemukan cap palsu dari instansi yang tercatat mereka kunjungi.

“Kita juga telah berhasil menyita 16 stempel dari berbagai instansi termasuk DPRD Kabupaten dan Provinsi di beberapa daerah,” tegas Kajari.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/ternyata-dana-sppd-fiktif-dewan-bengkulu-utara-untuk-nutupi-setoran/

Terkait SPPD Fiktif, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka 
Terkait SPPD Fiktif, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Bahkan Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi lagi hingga 7 Mei mendatang.

“Saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan saksi. Namun untuk keduanya kita tetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup dan kita lakukan penanganan,” ucapnya.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/dewan-usir-pendemo-aksi-di-dprd-bengkulu-utara-berakhir-ricuh/

Agar mengetahui, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 atas pengelolaan APBD 2023. BPK menemukan kerugian negara Rp 5,6 miliar kerugian negara dalam program Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara.

Kerugian negara tersebut terjadi karena adanya perjalanan dinas yang diduga fiktif baik yang dilakukan oleh Anggota DPRD, ASN hingga tenaga harian lepas di Sekretariat DPRD.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/soal-sppd-fiktif-kajari-bengkulu-utara-ditantang-lakukan-hal-ini/

Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan, 29 Anggota DPRD Bengkulu Utara yang masuk dalam daftar temuan tersebut mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Untuk diketahui, EF ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu dan AF ditahan di Lapas Arga Makmur. Keduanya dibawa dengan dua mobil tahanan yang berbeda oleh penyidik. (PMS20)