Garbeta Tantang Mian Terapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015

0
884

Lebong – Pasca dibangunnya Tugu Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya tepatnya (07/12/2022) lalu, oleh ratusan masyarakat dengan bergotong royong dan didampingi oleh TNI-Polri.

Hal itu mendapat respon dari asisten satu Sekdakab Bengkulu Utara, Dulah dibeberapa media mengatakan, tindakan itu salah dan mereka (Pemkab) Bengkulu Utara tetap mengacu dan mempedomani keputusan yang sudah ditetapkan yakni, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tabat.

Bersumber dari salah satu vidio yang beredar, justru berbanding terbalik dengan statement orang nomor satu (Bupati) Bengkulu Utara, Mian, dalam vidio tersebut dengan tegas Mian mengatakan, bahwa persoalan Tabat antara Lebong dengan Bengkulu Utara sudah selesai dan tidak perlu ditanggapi terkait isu-isu terkini demi menjaga kondusifitas daerah.

“Kita mengacu dengan regulasi serta mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 47 Tahun 2015, dengan terbitnya Permendagri dan keputusan tersebut artinya sudah memperjelas persoalan tabat sudah selesai, tidak perlu ditanggapi lagi. mereka semua saudara-saudara kita dan itu bukan berarti kita sombong,” ungkap Mian.

Hal itu disampaikan Bupati Mian pada salah satu acara saat menyampaikan kata sambutan yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bahkan dalam Vidio yang beredar itu, Mian berharap seraya berpesan kepada Gubernur Bengkulu untuk menepis isu-isu kekinian terkait masalah Tabat antara Lebong dengan Bengkulu Utara.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/daerah/ditanya-soal-tabat-bupati-mian-bungkam/

https://rejangtoday.com/ragam/garbeta-lebong-dampingi-masyarakat-bangun-tugu-tabat/

Bupati Mian, saat memberikan stateman ‘Tabat tidak ada persoalan lagi’ tetap dihadapan Gubernur Rohidin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tabat-memanas-garbeta-dampingi-pemkab-lebong-audiensi-ke-mendagri/

https://rejangtoday.com/nasional/garbeta-dukung-pemkab-lebong-gugat-tabat-ke-mk/

Menanggapi hal itu, Ketua Ormas Garbeta Lebong, Edwar Mulfen alias Lucen menegaskan, jika Pemkab Bengkulu Utara mengacu pada regulasi dan mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dan keputusan MA Tahun 2015. Maka, ia minta kepada Bupati Mian untuk segera memberlakukan Permendagri dan keputusan MA tersebut secara utuh dan menyeluruh.

“Dalam kesempatan ini, kami minta Pemkab Bengkulu Utara untuk menerapkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 secara utuh, aktifkan dan jalankan roda Pemerintahan serta pelayanan publik lainnya di 23 Desa yang masuk menjadi wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri tersebut,” ujar Lucen. Sabtu, 10 Desember 2022.

Ia menilai, gembar-gembor Bupati Mian hanya berstatement atau berceloteh belaka. Menurut Lucen, selaku pejabat publik Bupati Mian wajib mentaati Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku. Nun nyatanya tidak mampu menerapkan dan memberlakukan regulasi itu secara utuh, sehingga persoalan Tabat kedua Kabupaten tak kunjung tuntas.

“Jika benar Pemkab Bengkulu Utara mengacu dengan regulasi, apakah Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tersebut sudah mempedomani regulasi diatasnya, yakni undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan undang-undang Nomor 04 tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Lucen kembali menegaskan, jika hal itu sudah diyakini benar maka harusnya sejak diterbitkannya Permendagri tersebut Pemkab Bengkulu Utara bertanggung jawab atas 23 Desa yang masuk sebagai wilayah administratif Bengkulu Utara bukan hanya 5 Desa melainkan 23 Desa dan 7 Kecamatan. (ABE/PMS20)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here