Garbeta Dukung Pemkab Lebong Gugat Tabat Ke MK

0
552

Lebong – Gejolak masalah batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu makin memanas, apalagi pasca terbitnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas daerah antara kedua Kabupaten.

Dikatakan Ketua Umum Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, menegaskan, jika tidak ditemukan solusi ataupun titik temu dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat bahkan berpotensi komplik berkepanjangan antar masyarakat.

“Kita tahu Pemkab Bengkulu Utara mempedomani Permendagri No 20 tahun 2015 tentang batas daerah antara Kabupaten Lebong dan kabupaten Bengkulu Utara, dimana dalam Permendagri tersebut menjelaskan titik koordinat sehingga persi Pemda Bengkulu Utara tapal batas antara kedua Kabupaten sudah sesuai,” ujarnya. Kamis, 27 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Pemkab Lebong memiliki persi yang berbeda jika kita mempedomani Permendagri No 20 tahun 2015 sama saja mengangkangi amanah Undang-Undang No 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong, dimana dalam UU No 39 tahun 2003 tersebut menjebutkan tentang luas dan peta wilayah Lebong secara global 1.923 kilometer persegi, semenjak terbitnya Permendagri tersebut berkurang menjadi 1.666 kilometer persegi.

Demo penolakan tabat oleh masyarakat Lebong beberapa waktu lalu

“Jelas merugikan Lebong, selain berkurangnya luas wilayah secara administratif. Kabupaten Lebong juga mengalami pengurangan jumlah Desa, karena bukan hanya lima 5 Desa melainkan 23 Desa dan 7 Kecamatan di Lebong masuk dan menjadi wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara jika kita berpedoman pada Permendagri No 20 tahun 2015 dengan titik koordinatnya,” ungkap Dedi.

Lanjutnya, saat ini Pemkab Lebong telah menyusun perumusan gugatan masalah tapal batas ke Mahkamah Konstitusi. Pemkab Lebong akan menggunakan jasa advokasi pengacara nasional yakni, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Berdasarkan informasi dan laporan ketua Garbeta Kabupaten Lebong, bahwa ormas Garbeta beserta masyarakat Lebong sepakat mendorong Pemkab memperjuangkan dan mempertahankan tanah ulayat, sesuai UU No 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong,” tutup Dedi Mulyadi. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini