Tabat Memanas, Garbeta Dampingi Pemkab Lebong Audiensi Ke Mendagri

0
1439

Lebong – Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memenuhi undangan audiensi di Kementriaan dalam Negeri (Mendagri), audiensi tersebut terkait Tapal Batas (Tabat) antara Lebong dengan Kabupaten Bengkulu di Gedung Mendagri lantai 5 Direktorat Toponimi dan Batas Daerah. Senin, 14 November 2022.

Digelarnya audiensi tersebut, menunjukkan Pemkab Lebong serius dan komitmen untuk memperjuangkan keutuhan tanah Kabupaten Lebong. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang atas Kabupaten Rejang Lebong.

Pada kesempatan itu, Pemkab Lebong baik Eksekutif, Legislatif dan masyarakat serta ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) menyampaikan beberapa poin penting. Diantaranya bukti-bukti bahkan mengahadirkan saksi, masyarakat dari 5 Desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lebong yakni Desa Padang Bano, Limes, Kembung, Sebayua dan U’ei.

Pasca terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah antara Lebong dengan Bengkulu Utara ternyata bukan hanya 5 Desa tersebut yang masuk menjadi wilayah Bengkulu Utara, melainkan 23 Desa dari 7 Kecamatan Wilayah administratif Lebong masuk wilayah Bengkulu Utara.

Berdasarkan hal itu, Pemkab Lebong merasa keberatan dan dirugikan,
pasalnya selain berkurang luwas wilayah yang sebelumnya 1.929 kilometer persegi berkurang menjadi 1.669 kilometer persegi. Jumlah Desa yang sebelumnya 98 terancam akan berkurang menjadi 75 Desa, jumlah Kecamatan yang sebelumnya 13 juga akan terancam menjadi 6 kecamatan begitupun dengan jumlah penduduk akan berkurang secara otomatis, jika Permendagri nomor 20 tahun 2015 diberlakukan seutuhnya sesuai dengan titik koordinatnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, menegaskan akan terus berjuang demi keutuhan wilayah yang ia pimpin. Audensi tersebut bagian perjuang perjuangan tampa lelah dari Pemkab dan jajarannya.

“Alhamdulillah permohonan kita diterima dan direspon dengan baik. Hingga hari ini Pemkab Lebong dan perwakilan masyarakat dari 5 desa serta ormas Garbeta telah memenuhi undangan Mendagri untuk audensi secara langsung,” ungkap Bupati Kopli.

Lanjutnya, kesempatan yang baik itu Pemkab Lebong bersama masyarakat dan ormas Garbeta menyampaikan secara langsung poin-poin penting serta bukti-bukti kepada Mendagri.

Harapannya dengan diserahkan dan disampaikannya bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Mentri dalam negeri terkait Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang sangat merugikan kabupaten Lebong serta dinilai tidak mempedomani aturan ataupun perundang-undangan diatasnya.

“Kita berharap Mendagri dapat mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang kita sampaikan secara formal saat audiensi tadi, sehingga amanat undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang atas Kabupaten Rejang Lebong tidak dikangkangi oleh aturan dibawahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Garbeta Lebong, Edwar Mulfen alias Lucen, membenarkan hal itu pada saat dikonfirmasi secara langsung pasca audensi dimendagri.

Bahkan Lucen dan perwakilan masyarakat yang ikut audensi tersebut mengapresiasi Pemkab Lebong atas langkah kongkrit dalam mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan tanah ulayat Kabupaten Lebong.

“Terkait persoalan tabat, kita apresiasi upaya serta langkah kongkrit yang diperjuangkan oleh pemkab Lebong diera Kopli Ansori, kendati upaya mediasi yang dipasilitasi langsung oleh gubernur Bengkulu waktu itu tidak menunjukkan hasil alias menempu jalan buntu, sehingga Pemkab Lebong akan menggugat secara hukum,” ucap Lucen.

Ia menambahkan, kendati Garbeta bersama Pemkab dan masyarakat Lebong memenuhi undangan audiensi adalah upaya untuk memperkuat Pemkab Lebong dalam mempersiapkan gugatan secara hukum. (Rls/PMS20)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here