Garbeta Lebong Dampingi Masyarakat Bangun Tugu Tabat

0
685

Lebong – Kendati Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan permasalahan tabat (tapal batas) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sudah selesai bahkan tidak perlu disikapi atau ditanggapi lagi.

Maka demi denciptakan kondusifitas Ormas Garbeta mendampingi masyarakat dan telah membangun tugu tabat wilayah seperti pilar atau tugu dikilomet 3 tepatnya di Desa Rena Jaya. Rabu, 07 Desember 22.

Bersumber dari Vidio yang beredar, Bupati Bengkulu Utara, Mian, saat menyampaikan sambutan pada acara yang dihadiri Gubernur Bengkulu. Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan lagi mengenai Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong.

“Pesoalan Tabat Lebong dengan Bengkulu Utara sudah selesai dan tidak perlu disikapi karena kita mengacu pada regulasi, kita tidak menanggapi bukan berarti kita sombong,” ujar Bupati Mian.

Ia juga menegaskan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Pertanda sudah jelas tidak ada urusan Bengkulu Utara terkait Tabat.

“Hal itu juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Mendagri yaitu keputusan Nomor 47 tahun 2015 juga sudah jelas, untuk itu kami tidak menggapai isu-isu yang kekinian bukan berati sombong,” ujarnya.

Terpantau di lapangan, terdapat ratusan masyarakat yang didampingi oleh Ormas Garbeta dan tokoh masyarakat Lebong melaksanakan aksi damai yang didampingi oleh TNI-Polri dari kedua belah pihak Kabupaten tersebut.

Ketua Garbeta Lebong, Edwar Mulfen alias Lucen, menegaskan bahwa masyarakat juga telah membangun sebuah karya berupa pilar atau tugu sebagai tanda batas wilayah di Kilometer 3 tepatnya di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya.

“Dengan dibangunnya tugu ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun kedua Pemkab yang tengah menemukan titik kesepakatan tentang Tabat,” Ujar Lucen (sapaan akrabnya) didampingi para tokoh masyarakat Lebong, Dalhadi Umar, dikenal sebagai mantan Bupati Pertama Kabupaten Lebong.

Edwar Mulfen alias Lucen juge menegaskan, dasar hukum dibangunnya tugu tanda batas wilayah di Kilometer 3 tepatnya di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya ini pertama, Undang-undang No 39 Tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Lebong atas kabupaten rejang Lebong dimana pada pasal 6 ayat 1 huruf (d) menjelaskan sebelah barat berbatasan dengan Mecamatan Padang Jaya, kecamatan giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri hijau Bengkulu Utara.

Kedua, Perda Kabupaten Lebong Momor 07 tahun 2007 tentang pembentukan Desa dan Kecamatan.

Ketiga, mendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah antara Lebong dan Bengkulu Utara namun pada pasal 2 poin 9,10 dan 11 dimana dalam poin tersebut menjelaskan perbatasan antara kedua Kabupaten disebelah barat berada di taman nasional bukit daun, namun dari 54 taman nasional yang ada di republik Indonesia, tidak ada yang namanya taman Nasional bukit daun.

“Pembangunan tugu tersebut merupakan inisiatif masyarakat Padang Bano, yang mana sumber dana pembangunan itu berasal dari swadaya masyarakat,” tutup Lucen. (ABE/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini