Lebong – Pasca dibangun tugu sebagai simbol perbatasan antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya oleh ratusan masyarakat dengan bergotong royong dan didampingi oleh TNI-Polri pada hari Rabu (07/12/2022) yang lalu.
Hal itu direspon oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Forkompinda, guna menjaga kondusifitas daerah dan antisipasi potensi konflik untuk memfasilitasi kedua belah pihak terkait Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tersebut.
Dimana sebelumnya pada (09/12/2022) Pemprov Bengkulu telah melayangkan surat undangan yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah, Nomor 005/2564/Kesbangpol/2022, sayangnya Bupati Bengkulu Utara, Mian kembali mangkir dari undangan resmi Gubernur Bengkulu.
Hal tersebut yang kesekian kalinya ia mangkir dan hanya mengutus satu orang yakni Asisten 1 Sekdakab Bengkulu Utara yakni, Dullah untuk memenuhi acara rapat Forkopimda. antisipasi potensi konflik tanpal batas antara kabupaten Bengkulu Utara dan kabupaten Lebong,bertempat di balai raya semarak Bengkulu pada Selasa (13/12/2022) kemaren.
Pada kesempatan tersebut Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan upaya Pemprov dan Forkompinda Bengkulu sebagai perpanjangan tangan Mendagri yang selalu sigap dan tidak bosan memfasilitasi Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara terkait persoalan Tabat, kendati Bupati Bengkulu Utara suadara Mian tidak hadir dan hanya mengutus asistennya, itu haknya Bupati Mian dan itupun kami hargai.
“Sejak dilantik menjadi Bupati ke-3 Kabupaten Lebong, salah satu persoalan yang kami hadapi yakni persoalan Tabat, yang selalu disuarakan atau diaspirasikan masyarakat serta tokoh Kabupaten Lebong. Sebagai orang yang diberi amanah tentu itu wajib kami tampung,” ujar Bupati Kopli dihadapan gubernur dan Forkompinda serta peserta rapat lainnya.
Bupati Kopli juga mengatakan, pemekaran Kabupaten Lebong disahkan oleh undang-undang, yakni undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 dengan luwas wilayah lebih kurang 1.929 kilometer persegi dan historis-historisnya. Namun pasca terbitkannya Permendagri Nomor 20 tahun 2015 luwas wilayah Kabupaten Lebong menjadi 1.666 kilometer persegi tentu itu sangat merugikan masyarakat dan Kabupaten Lebong.
“Pembangunan Tugu Tabat di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya itu murni inisiatif dan karya masyarakat. Dibangun dengan bergotong royong serta didampingi TNI-Polri pada saat pembuatan, sumber dananya swadaya masyarakat. Alhamdulillah sejak dibangun hingga sekarang masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan karya tersebut (kondusif), dasar pembangunan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong,” tegas Bupati.
Sedangkan Asisten 1 Sekdakab Bengkulu Utara, Dullah mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara tetap mengacu pada regulasi dan mempedomani keputusan yang sudah ditetapkan yakni, Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Tabat.
“Pemkab Bengkulu Utara mengacu pada regulasi dan mempedomani keputusan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2015,” singkat Dullah.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan tugu di Desa Rena jaya, Kecamatan Giri Mulya murni anisiatif masyarakat. Garbeta hanya mendampingi agar tidak berserakan atau terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
“Garbeta hanya mendampingi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan karya, untuk itu kami berharap karya ini dapat kita hormati dan hargai bersama apalagi sejak dibangun hingga sekarang tidak ada masyarakat yang merasa keberatan atau terganggu dengan Tugu yang dibangun tersebut. Bahkan hal ini sudah kami koordinasikan pada Pemerintah Desa setempat, ” tegas Dedi. Sabtu, 10 Desember 2022.
Terpisah, Kades Rena Jaya, Ujang Asran saat dikonfirmasi dikediamannya Selasa (12/12/2022) mengatakan tidak mempermasalahkan pembangunan Tugu di Desanya itu.
“Kami Pemerintah Desa dan masyarakat tidak mempermasalahkan pembangunan Tugu tersebut, dengan dibangunnya Tugu kami justru bersyukur soalnya Desa kami dikenal dan menjadi pembahasan para pejabat elit,” tutur kades.
Kades juga menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya berupa Tugu itu, bahkan pihaknya menghimbau masyarakatnya jangan ada yang terprovokasi apa lagi memprovokasi.
“Sejak dibangunnya Tugu tersebut, kondusifitas masih terjaga dan kami pastikan tidak ada konflik. Urusan Tabat kami serahkan kepada Pemda dan Pemerintah diatasnya, dan apabila sudah ada titiktemu atas persoalan yang ada kami siap mentaatinya,” tutup Kades. (ABE/PMS20)