Kota Bengkulu – Bank Bengkulu secara resmi mengumumkan mulai 1 Mei 2025, saldo minimum untuk tabungan Tabot dan Simpeda akan diturunkan menjadi Rp 25.000.
Secara resmi Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Keputusan ini kami ambil atas permintaan lansung Bapak Gubernur Helmi Hasan, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat di TikTok, untuk saldo minimum sudah kita respon dan per tanggal 1 mei 2025 saldo rekening tabungan tabot dan simpeda di Rp 25.000,” ujar Iswahyudi. Rabu, 30 April 2025.
Pihaknya berharap, dengan hadirnya kebijakan baru ini disambut positif oleh masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keluhan langsung ke Gubernur Bengkulu dan ini jadi upaya Bantu Rakyat.
“Kita berharap, semoga kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi nasabah Bank Bengkulu dan membantu rakyat kita di Bengkulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, selain saldo minimum rekening Bank Bengkulu juga akan melakukan kajian perubahan nominal tarif transaksi dan tarik tunai di atm mana pun disalurkan jaringan (ATM Bersama).

Langkah cepat Gubernur dan respons sigap dari Bank Bengkulu dinilai sebagai contoh sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan lembaga keuangan dalam mendengar dan memenuhi kebutuhan rakyat.
“Apresiasi atas gerak cepat bantu rakyat Pak Gubernur, kita dukung asalkan meringankan beban dan menjawab keluhan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan merespons cepat keluhan masyarakat yang viral di media sosial TikTok terkait saldo minimum di rekening tabungan Bank Bengkulu.
Dalam video yang beredar, warga mengeluhkan saldo minimum yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan, terutama bagi nasabah dengan penghasilan terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Helmi komunikasi langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Bengkulu untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adik kandung Zulkifli Hasan itu meminta agar pihak Bank melakukan kajian ulang terkait kebijakan saldo minimum tersebut. (PMS20/ADV)






