Serius Tuntaskan Tabat, Pemkab Lebong Resmi Gandeng Yusril

0
766

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memberi kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. di Jakarta. Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan ditandatanganinya MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong. Jum’at, 13 Januari 2023.

Terpantau pada saat pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Yusril bersama Bupati Lebong Kopli Ansori. Turut hadir juga Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Plt Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan, dan Kepalaku OPD terkait.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, Pemkab Lebong komit dan konsisten untuk menyelesaikan persoalan sengketa Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Kopli berceloteh, persoalan tabat ini sudah menahun dan tak kunjung selesai. Kendati sejak terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang lalu, Pemkab Lebong dan masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan meminta pihak Provinsi dan Mendagri untuk memfasilitasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara mediasi bersama pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dengan duduk bersama, namun sayang upaya tersebut selalu gagal dan menemui jalan buntu.

“Demi keutuhan Kabupaten Lebong, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang atas kabupaten Rejang Lebong untuk itu Pemkab Lebong akan melakukan upaya hukum dengan menggandeng Pakar Hukum Tata Negara yakni, Prof. Yusril. Hal ini wujud keseriusan dan kepedulian kami dalam mempertahankan keutuhan tanah ulayat Kabupaten Lebong sekaligus memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat,” tegas Kopli

Lebih lanjut Kopli berharap, kepada semua pihak khususnya, masyarakat Kabupaten Lebong untuk menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh pengacara kondang yang kita gandeng dan tim, semua sudah kita percayakan dan kita kuasakan kepada Yusril sampai selesai dan inkhrah.

“Mohon do’a restu agar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 terkait penetapan Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, dapat direvisi atau dibatalkan sesuai keinginan kita dan masyarakat,” tandas Bupati Kopli. (ABE/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini