Kota Bengkulu – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) berencana akan menggelar aksi demonstrasi kembali di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu besok (21/05/2025).
Koordinator Lapangan (Koplap), Deno Andeska Marlandone mengatakan, aksi demonstrasi tersebut pihaknya gelar berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah menyeret banyak nama. Sidang yang telah berlangsung di PN Bengkulu ini menyebut beragam pihak mulai dari ASN, Politisi hingga pengusaha yang diduga ikut terlibat.
“Kami akan terus mengawal, dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan penyidikan ulang agar para pihak yang ikut setor uang dijadikan Tersangka. Utamanya pihak swasta para pengusaha batu bara, sawit, ASN, para Bupati terpilih dan bahkan para Politisi Golkar,” ujar Deno. Selasa, 20 Mei 2025.
Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) tersebut juga menambahkan, pihaknya mempertanyakan kapasitas pihak swasta yang ikut setor uang, ASN dan para Politisi yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK terindikasi melakukan praktik suap maupun gratifikasi.
“Pertanyan sederhananya, apa kapasitas mereka kasih uang kalau bukan suap maupun gratifikasi. Jaksa KPK harus menelusuri secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum, demi kepentingan apa mereka setor uang miliaran. Mereka sepatutnya harus ikut ditersangkakan, karena jika dalihnya sumbangan Pilkada ada aturan mainnya dan jelas praktik kasih uang milliaran tersebut mengangkangi regulasi yang ada,” tegas Deno.
Meminta KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus, khususnya pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada 3 orang Tersangka, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran,” ucapnya.
Pihaknya menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada kepada pihak-pihak tertentu dari lingkaran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN Bengkulu dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dan fakta-fakta persidangan para pihak yang diduga ikut terlibat dengan memberikan uang kepada Rohidin Mersyah adalah sebagai berikut:
Pihak Swasta (Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit) dengan total Rp.21.100.000.000 dan USD 30.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat. Chandra alias Chan Rp 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakarta. Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu.
Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Suwanto alias Yanto Rp 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta, dan Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu dan Pak Cai Rp 3.000.000.000 (Pengusaha Kelapa Sawit)
Calon Kepala Daerah dengan Total Rp 2.1000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
Erwin Octavian (Calon Bupati Seluma/Diusung Golkar). Zurdi Nata (Calon Bupati Kepahiang/Diusung Golkar). Arie Septia Adinata (Calon Bupati Bengkulu Utara/Diusung Golkar). Gusril Pausi (Calon Bupati Kaur/Diusung Golkar).
Politisi Golkar dengan total Rp 3.550.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
Sumardi, (Ketua DPRD Provinsi Bengkulu/Politisi Golkar). Samsul Aswajar (Waka I DPRD Kab. Seluma/Politisi Golkar). Dodi Martian (Waka II DPRD Kab. Bengkulu Selatan/Politisi Golkar). Januardi (Ketua DPRD Kaur/Politisi Golkar). Ichram Nur Hidayah (Waka I DPRD Bengkulu Utara/Politisi Golkar).
Ansori M (Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang/Politisi Golkar). Zamhari (Ketua DPRD Kab. Mukomuko/Politisi Golkar). Ahmad Lutfi (Waka I DPRD Kabupaten Lebong/Politisi Golkar). Lukman Effendi (Waka II DPRD Kab. Rejang Lebong/Politisi Golkar). (PMS20)






