Sidang Rohidin Cs, Komunikasi Minta Tersangkakan Pengusaha Batu Bara

2882
Sidang Rohidin Cs, Komunikasi Minta Tersangkakan Pengusaha Batu Bara
Sidang Rohidin Cs, Komunikasi Minta Tersangkakan Pengusaha Batu Bara

Bengkulu – Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi unjuk rasa terkait masih berkeliarannya para pengusaha batu bara dalam dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Cum suis (Cs) di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Rabu, 14 Mei 2025.

Aksi tersebut berlangsung ketikan PN Bengkulu tengah menggelar Sidang lanjutan, Komunikasi menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih, tidak transparan, bahkan diduga lekat akan pesanan politik.

Kordinator Lapangan (Korlap), Deno Marlando menegaskan, dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Cs bukan hanya soal penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik, tetapi juga melibatkan banyak pihak bahkan dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi tersebut mulai dari ASN, politisi hingga pengusaha batu bara yang diduga ikut terlibat.

“KPK wajib memberikan kepastian hukum, majelis hakim harus memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan penyidikan ulang agar para pihak yang ikut setor uang dijadikan Tersangka. Terutama kalangan pengusaha yang jelas-jelas melakukan praktek suap, jangan bebankan pada penerima saja lalu dengan pemberi suap bagaimana?,” ujar Deno.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan fakta persidangan telah terbukti dan nyata keterlibatan pengusaha batu bara di Bengkulu yang ikut setoran uang kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni:

1. Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu

2. Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta

3. Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat

4. Chandra alias Chan Rp 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakarta

5. Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu

6. Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta

7. Suwanto alias Yanto Rp 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta, dan

8. Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu

“Kami tegaskan, jika para pengusaha ini berdalih sumbangan kampanye tentu tidak tepat karena sumbangan itu ada aturan mainnya. Diatur secara gamblang, perorangan hanya boleh menyumbangkan sebesar Rp 75 juta. Sementara untuk badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta,” ucapnya.

Ia menambahkan, besarannya sudah diatur dalam PKPU 14 tahun 2024. Untuk sumbangan bagi para peserta Pilkada, begitu juga dengan penggunaan maksimal dana kampanye, sudah ditentukan agar memberikan rasa adil bagi para pasangan calon.

“Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN dan KPK bekerja secara independen. Kita menginginkan PN dan KPK bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi, sesuai janji Presiden akan memburu para koruptor sampai ke Antartika,” pinta Presiden Lekra tersebut.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/disebut-dalam-dakwaan-rohidin-lekra-minta-pengusaha-batu-bara-jadi-tersangka/

Sidang Rohidin Cs, Komunikasi Minta Tersangkakan Pengusaha Batu Bara
Sidang Rohidin Cs, Komunikasi Minta Tersangkakan Pengusaha Batu Bara

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Komunikasi menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Hakim PN Bengkulu agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan pengusaha-pengusaha batu bara yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka.

2. Menuntut KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, khususnya terkait siapa saja pihak-pihak di sektor swasta yang terlibat. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada aktor politik, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran.

3. Menolak tebang pilih penegakan hukum! Kami menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada para pengusaha batu bara dari lingkran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi. (PMS20)