Soal Pungut Uang 10 Juta Dari Cakades, SU Resmi Dilaporkan Ke APH

0
170

Kota Bengkulu – Tidak main-main, skandal pemungutan uang sebesar 10 juta oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dari oknum Cakades Kalai Duai dengan dalih meluluskan rekomendasi pemilihan Kepala Desa yang bersengketa nampaknya akan berujung ke meja hijau.

Dilansir dari Bahteranews.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS) Kabupaten Bengkulu Utara telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Senin, 22 Agustus 2022.

Setidaknya ada tiga nama yang turut menjadi terlapor dalam kasus tersebut, diantaranya Wakil Ketua Komisi III Sudarman alias SU, Ketua DPRD Sonti Bakara, dan Ketua Komisi I Hasdiansyah.

Ketiga wakil rakyat itu dilaporkan lantaran memiliki keterkaitan penting dalam kasus yang sudah menghebohkan publik Bengkulu Utara dalam kurun sebulan belakangan ini. Sudarman sebagai terlapor dugaan penerima uang dari Cakades. Sedangkan, Sonti Bakara dan Hasdiyansyah sebagai pihak yang dicatut namanya.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/daerah/bengkulu-utara/kangkangi-ad-art-sp-1-su-terkesan-keputusan-personal/

https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/terbukti-melanggar-etik-su-dicopot-dari-waka-komisi-iii/

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/cakades-akui-serahkan-uang-10-juta-pada-oknum-dewan/

https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/soal-oknum-anggota-dewan-minta-uang-10-juta-komisi-i-murka/

“Ada tiga nama Dewan yang miliki peran besar dalam kegaduhan uang gula kopi 10 juta tersebut, apa lagi ada nama ketua DPRD dan ketua Komisi I yang juga dicatut katanya. Sehingga kita perlu tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi. Hanya satu lagi cara untuk mengetahuinya dengan diproses oleh aparat penegak hukum agar tidak ada bantah membantah,” ujar Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS) Ponco Mujiharjo.

Ponco juga meminta kepada semua lapisan masyarakat agar tidak berspekulasi liar lagi terhadap kasus tersebut dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ia berharap, Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Bengkulu Utara mengambil sikap, dengan melaporkan dugaan pencatutan namanya ke pihak kepolisian.

“Kita hormati Azaz praduga tak bersalah. kita berharap yang tercatut namanya jangan tinggal diam. Buktikan tidak bersalah, supaya semuanya jelas dan tuntas,”tutup Ponco Mujiharjo. (Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini