Arga Makmur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait tumpahnya CPO PT Sandabi Indah Lestari (SIL) ke aliran sungai Bintunan. Hearing tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Ruangan Komisi Gabungan. Senin, 22 Agustus 2022.
DLH Bengkulu Utara akhirnya buka suara terkait menguningnya sungai Bintunan yang menguning berminyak akibat tertumpah CPO PT SIL. DLH menyebut tumpahan tersebut terbukti mencemari sungai atau melampaui ambang batas baku mutu air yang telah ditetapkan.
Kepala DLH Bengkulu Utara, Alfian mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah turun ke lapangan guna melihat kondisi aliran sungai. Tidak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga mengambil sampel air menguning tersebut.
“Kita sempat berkunjung ke lokasi dan mengambil sampel untuk keperluan uji laboratorium. Namun, waktu itu kita masih butuh waktu menunggu hasil lab,” ujar Kadis Alfian.
Terpisah, Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, Desmidawati, dari hasil uji laboratorium jelas kondisi air sungai waktu itu tercemar. Beberapa parameter yang diuji, minyak dan lemak memiliki kadar maksimum 5, hasil uji lab yakni 38. TSS kadar maksimum 50, hasil lab 62. COD kadar maksimum 25, hasil lab 46. BOD kadar maksimum 3, hasil lab 8,05. Serta pH kadar maksimum 6-9, hasil lab menunjukkan 7,425.
“Hasil uji lab menunjukan, meskipun pH masih didalam ambang batas standar baku mutu, tetapi parameter yang lainnya menunjukkan tercemar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, marah dan menyayangkan sikap Pemkab Bengkulu Utara yang terkesan lamban serta lalai dalam merespon insiden tercemarnya aliran sungai yang digunakan oleh masyarakat 10 Desa untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Sebagai Dinas Teknis, jika ada kejadian seperti ini seharusnya DLH gerak cepat lapor ke Bupati. Masyarakat diberi himbauan agar menghentikan aktivitas mandi, mencuci dan minum serta kebutuhan lainnya. Karena akan berbahaya bagi bagi masyarakat kita, soalnya sekilas kita lihat memang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujar Pitra.
Saat pihaknya turun lapangan, inspeksi mendadak (Sidak) (8/8/2022) lalu, kondisi air yang masuk ke aliran sungai masih terindikasi tercemar, tampak berwarna cokelat pekat dengan bau cukup menyengat. Bahkan tidak satu pun dari pihak PT SIL yang bersedia meminumnya.
Hearing dijadwalkan Ulang
Kehadiran pihak PT SIL pada Rapat Dengar Pendapat ini, tidak sesuai yang diharapkan oleh komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak komisi III mengundang pimpinan perusahaan tertinggi (General Manager) PT SIL di wilayah Bengkulu, namun pada kesempatan ini GM PT SIL tidak hadir.
Meskipun hadirnya beberapa utusan dari PT SIL yakni, Petrus Silaban selaku senior manager, Irpan Rambe selaku manager pabrik, Baginda Lubis selaku HSE, dan Ilham Santoso selaku kepala laboratorium PT SIL tidak bisa mengetuk hati pimpinan dan seluruh anggota komisi III untuk dapat melanjutkan rapat ini.
Pitra berdalih, pihak PT. SIL yang hadir tidak sesuai dengan yang diundangnya. Selain itu, dikhawatirkan juga memiliki kewenangan yang terbatas.
Lanjutnya, ia berharap semua yang hadir dalam rapat ini, bukan untuk menyalahkan satu pihak. Namun, untuk mencari akar permasalahan dan solusi atas persoalannya.
“Jika mau pak, silahkan hubungi General Managernya untuk datang sekarang. Rapat ini kita skors sebentar sambil menunggu kehadirannya,” tegas Pitra terhadap pihak PT SIL sebelum diusir keluar ruangan.
Karena tidak ada kesanggupan dari pihak PT SIL, dengan alasan General Managernya masih ada kerjaan di Bengkulu. Akhirnya rapat bersama pihak PT SIL tidak bisa dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin pekan depan, dengan syarat General Manager pabrik dan kebun PT Sandabi Indah Lestari hadir. (Cakra22)