Ternyata, PT PMN Beraktivitas Tanpa Amdal

0
1979

Arga Makmur – Teka-teki dibalik mangkirnya Direktur Utama PT Putra Maga Nanditama (PMN) akhirnya terjawab dengan hadirnya Alexander FH Roemokoy pada rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas PMPTSP di ruang rapat Komisi gabungan. Senin, 22 Agustus 2022.

Hearing semula dijadwalkan pada 14.00 Wib, namun karena sang Dirut terkendala delay penerbangan maka rapat ditunta beberapa jam namun tetap dilanjutkan pada 18.00 Wib.

Dirut PT. PMN, Alexander FH Roemokoy, meminta maaf atas insiden penolakan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Bengkulu Utara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

Suasana hearing Komisi III DPRD Bengkulu Utara dengan PT PMN

“Pertama permohonan maaf kami atas insiden Sidak beberapa waktu lalu, mohon dimaklumi pak. Kita jamin hal serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari,” ujar Dirut.

Hearing sempat diwarnai silang pendapat yang cukup sengit. Lantaran, ketika pihak
Komisi III mempertanyakan beberapa dokumen legalitas, sang Dirut tidak bisa menunjukkan keberadaan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) alias Amdal diurus sembari beraktivitas.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/komisi-iii-menduga-pt-pmn-beroperasi-tanpa-amdal/

Dirut PT PMN (tiga dari kiri) saat hearing bersama Komisi III DPRD Bengkulu Utara

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/cueki-dprd-bengkulu-utara-warganet-sarankan-tutup-aktivitas-pt-pmn/

“Berkas maupun dokumen Amdal belum ada, masih proses pengurusan mudah-mudahan dua bulan lagi selesai. Tapi kita sudah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman modal pusat,” pungkas Dirut Alexander.

Dirut berdalih, pihaknya mendapatkan IUP bermodalkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Menurutnya, setelah pihaknya dinyatakan menang dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak menyatakan kasasi. IUP mereka pun langsung diterbitkan secara serta merta oleh Mentri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, tanpa ada prasyarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menyebutkan, insiden perusahaan tambang beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Amdal ini cukup aneh dan off side. Sebab, baginya tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian serta menyalahi ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dan undang-undang Nomor II Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Perlu diketahui, berdasarkan pada regulasi yang ada, dokumen Amdal harus dikantongi pemrakarsa atau pelaku usaha sejak dari masa perencaan bukan sembari beraktivitas. Sebab, Amdal dijadikan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan  dalam penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, Amdal merupakan dokumen dasar yang berisi pedoman beraktivitas nya pelaku usaha,” ujar Pitra.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/dirut-pt-putra-maga-nanditama-mangkir-komisi-iii-layangkan-undangan-kedua/

https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/soal-apd-masuk-tambang-oknum-kabid-dlhk-pemprov-bengkulu-dan-pt-pmn-mingkem/

Rapat dengar pendapat DPRD Bengkulu Utara dengan pihak PT PMN

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/ternyata-kunjungan-ke-pt-pmn-boleh-tanpa-apd/

https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/sebut-ada-acara-ktt-pt-putra-maga-nanditana-berbohong/

Dilanjutkannya, surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) atau persetujuan lingkungan itu merupakan prasyarat terbitnya izin berusaha. Nah, dokumen Amdal merupakan dasar terbitnya SKKL tersebut.

Selain Ketua Komisi, salah seorang anggota Komisi III Febri Yurdiman, juga menyampaikan, ia jamin pihaknya akan segera mempertanyakan insiden terbitnya IUP PT PMN tanpa dilengkapi dokumen prasyarat ini ke pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.

Namun, Alexander FH Romokoy dan rombongan tetap bersikukuh menggunakan putusan PTUN Medan yang menjadi dasar penerbitan IUP tanpa ada prasyarat lain. Pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara akhirnya meminta pihak PT PMN untuk menghadirkan seluruh dokumen terkait pada rapat dengar pendapat lanjutan hari selasa pekan depan.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno beserta beberapa jajarannya, Site Manager berserta General Manager PT PMN, dan beberapa anggota Komisi III.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/tolak-perwakilan-pt-pmn-pitra-martin-kita-berharap-dirutnya-hadir/

Ketegangan saat rapat berlansung

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/pt-pmn-tolak-sidak-komisi-iii-dprd-bengkulu-utara/

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT PMN

Setelah mengetahui PT PMN belum mengantongi dokumen Amdal, Pitra Martin mulai mempertanyakan substansi dari kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim Amdal dan pihak Dinas LHK Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Jika Amdal mereka belum punya. Lantas persetujuan lingkungan mana yang mereka mau investigasi?. Kami berharap rekan -rekan anggota Dewan Provinsi yang membidangi untuk tidak melindungi hal yang salah. Sudah seharusnya rekan-rekan DPRD Provinsi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menghentikan sementara aktivitas PT PMN ini,” tegas Pitra.

Ia merasa sikap ini perlu diambil, sebelum aktivitas pertambangan ini membawa dampak yang lebih besar. (Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini