Kota Bengkulu – Persoalan tambang batu bara milik PT Putra Maga Nanditama (PMN) yang beraktivitas tidak mempunyai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Gubernur Bengkulu telah memerintahkan pihak Dinas energi Sumber daya Mineral (ESDM) untuk meninjau langsung kondisi areal tambang yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi lansung dengan inspektur tambang untuk berkirim surat melaporkan hal tersebut ke Kementrian.
Kadis yang akrab disapa Ibu Ning ini kembali menegaskan, sebelum melaporkan ke Kementrian. Pihaknya berencana meninjau langsung areal tambang yang berlokasi di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur ini.
“Sudah direncanakan untuk berkunjung, rencananya hari jum’at ini (26/8), bersama inspektur tambang kami akan ke lokasi tambang terlebih dahulu,” ujarnya Selasa, 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara dan dihadiri oleh Kadis PMPTSP Bengkulu, Direktur Utama PT PMN Alexander FH Roemokoy, beserta rombongan mengakui bahwa pihaknya memang benar beraktivitas tanpa mengantongi dokumen amdal alias Amdal diurus sembari produksi.
“Dokumen Amdal belum ada, masih dalam pengurusan. Mudah-mudahan dua bulan lagi selesai. Tapi kita sudah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat,” ujar Alexander.
Sang Dirut sadar, bahwa kejadian ini cukup janggal alias terkesan menyalahi ketentuan regulasi yang ada. Namun, Alexander tetap berdalih, pihaknya mendapatkan IUP bermodalkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Menurutnya, setelah pihaknya dinyatakan menang dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak menyatakan kasasi. IUP mereka pun langsung diterbitkan secara serta merta oleh pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, tanpa ada prasyarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan dalam undang -undang Nomor 32 Tahun 2009, yang disempurnakan dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen Amdal merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki dan disampaikan oleh pemrakarsa atau pelaku usaha ditahap awal pengajuan Izin berusaha. Sebab, syarat utama penerbitan izin berusaha itu adalah surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) atau bisa dikenal dengan persetujuan lingkungan.
Sedangkan, SKKL atau persetujuan lingkungan itu merupakan hasil Tim Uji Kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah saat menguji kelayakan dokumen Amdal yang disampaikan oleh pemrakarsa (pelaku usaha).
Sederhananya, pelaku usaha atau pemrakarsa menyampaikan dokumen Amdal. Lalu, Tim uji kelayakan melakukan uji kelayakan terhadap dokumen Amdal yang telah disampaikan pemrakarsa. Ketika memenuhi regulasi yang ada, maka terbitlah SKKL yang akan menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha. (Dwa212).