Aktivitas Tak Kantongi Amdal, PT PMN Bisa Dijerat Pidana

0
614

Arga Makmur – Tambang batu bara milik PT Putra Maga Nanditama (PMN) belakangan mengejutkan publik lantaran beraktivitas tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Hal tersebut ternyata bisa berdampak pidana.

Ahli Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. Edra Satmaidi, S.H, M.H, menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, penerbitan izinnya harus dengan AMDAL.

“Berdasarkan regulasi, izin tidak boleh diterbitkan kalau tidak ada AMDAL. Secara hukum bila izin tetap diterbitkan tanpa Amdal, dapat dipidana,” terangnya via WhatsApp. Jum’at, 26 Agustus 2022.

Ia menegaskan, untuk detilnya silahkan cek bagian ketentuan pidana dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Senada disampaikan, Koordinator Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI Daerah Bengkulu, Nurkholis Sastro mengatakankan, tindakan PT PMN ini jelas terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi dokumen lingkungan merupakan dasar untuk mengurusi izin yang lain.

“AMDAL merupakan penjamin agar kerusakan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar agar tidak terdampak dengan daya rusak yang tinggi. Jika belum punya AMDAL, maka masyarakat dan lingkungan sekitar tidak memiliki pedoman jaminan (RKL/RPL),” ujar pria yang akrab disapa Sastro ini.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/pt-pmn-beraktivitas-tanpa-amdal-dinas-esdm-kirim-surat-ke-kementerian/

https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/ternyata-pt-pmn-beraktivitas-tanpa-amdal/

Selain itu, konsekuensi dari dugaan pelanggaran hukum, tidak membuat AMDAL atau menyusun AMDAL sembari beraktivitas adalah perizinan pasti tidak lengkap. Jika izin tidak ada, maka kemungkinan mereka tidak bayar pajak atau retribusi kepada daerah itu besar sekali.

Ia melanjutkan, tanpa AMDAL PT PMN juga sudah pasti tidak akan membayar atau mengurusi uang jaminan reklamasi exs lahan tambang. Padahal anggunan tersebut seharusnya dibayar didepan sebelum tahapan eksploitasi.

“Yang pasti tidak bisa dikontrol. Mereka akan merusak alam tanpa ada pertanggungjawaban. Intinya banyak hal yang akan mereka langgar, tapi yang pasti mereka tidak menghargai Pemerintah Paerah (Eksekutif dan Legislatif),” tegasnya.

Ia menyarankan masyarakat dan DPRD Bengkulu Utara untuk segera mungkin melaporkan tindakan PT PMN tersebut ke POLDA Bengkulu dan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Agar diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur ketentuan pidana bagi pihak pelaku usaha, pejabat pemberi izin lingkungan dan pemberi izin berusaha yang melanggar. (Daw212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini