Arga Makmur – Dugaan pengerahan para kepala sekolah (Kepsek) dan guru untuk menjaring serta menginventarisir calon pemilih Calon Legislatif (Caleg) Eko Kurnia Ningsih oleh oknum pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara ternyata bisa berdampak pidana.
Diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, jika cukup bukti pihaknya tidak akan segan-segan menindaklanjuti ASN yang tidak netral.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/gara-gara-rekaman-suara-sonti-bakara-dipanggil-gakumdu/
“ASN harus memahami aturan perundang-undangan, apalagi ini ranahnya Pemilu. Seharusnya ASN tahu apa saja yang dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan. Supaya tidak menimbulkan persoalan dan menimbulkan dampak hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Kiting ini. Minggu, 07 Januari 2024.
Kemudian, dirinya juga berpesan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah Bengkulu Utara untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Legislatif dan pemilihan DPD serta pemilihan presiden pada 14 Februari mendatang.
“Apabila ada ASN yang melanggar netralitas, bukan hanya dapat dikenai sanksi administrasi. Juga bisa masuk ke ranah pidana Pemilu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494. Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI /POLRI, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan /atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12.000.000,” imbuhnya.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/guru-di-bengkulu-utara-ditekan-bantu-caleg-eko-kurnia-ningsih/
Terpisah, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Trikun, menambahkan, pihaknya akan menjadikan setiap dugaan ketidaknetralan ASN sebagai informasi awal dan pekerjaan rumah upaya pencegahan.
“ASN dalam Pemilu wajib netral. Dilarang melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, dan peserta pemilu dilarang melibatkan ASN,” tutup ketua Bawaslu. (Dwa212)