Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memberi kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan ditandatanganinya MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong pada (13/01/2023) di Jakarta.
Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Yusril bersama Bupati Kopli Ansori tersebut tampak hadir, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Plt Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan, dan Kepalaku OPD terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen dikonfirmasi melalui sambungan seluler, membenarkan prihal diatas bahkan ia menegaskan dirinya juga ikut mendampingi dan menyaksikan memberikan surat Kuasa kepada Prof Yusril.
“Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut diterima langsung oleh Prof Yusril bersama timnya dan di tanda tangani oleh Prof Yusril,” jelas Carles. Sabtu, 14 Januari 2022.
Politisi PAN itu juga mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara Prof Yusril dengan Bupati Kopli Ansori artinya persoalan sengketa Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dipercayakan kepada Prof Yusril dan tim sampai selesai dan inkhrah.
“Sebagai wakil rakyat, kami siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendukung Pemkab Lebong, sesuai dengan tupoksi kami,” ujar carles
Disinggung materi apa yang akan menjadi objek gugatan nantinya, Carles menjelaskan itu diserahkan sepenuhnya kepada pengacara kondang Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril dan tim.
“Kita serahkan dengan tim kuasa hukum, bisa saja Permendagri Nomor 20 tahun 2015, atau Pemkab Bengkulu Utara. Kita lihat nanti yang jelas kita percayakan dan serahkan kepada Prof Yusril dan tim,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan, setalah diterbitkannya Permendagri Nomor 20 tahun 2015 terkait Tabat maka Pemkab Bengkulu Utara telah mengklem menjadi wilayah administratif mereka.
Menurut Dedi jelas merugikan Lebong, ia menilai Permendagri juga bertentangan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang atas Kabupaten Rejang Lebong, yakni Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003.
“Garbeta dan sebagai masyarakat Lebong kami sangat apresiasi Pemkab Lebong baik Eksekutif maupun Legislatif terus berjuang, lebih-lebih menggandeng Prof Yusril sangat tepat,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Lebong dan masyarakat sudah berupaya dan minta Pemerintah Provinsi maupun Mendagri untuk memfasilitasi persoalan ini dengan duduk bersama Pemkab Bengkulu Utara, namun selalu gagal bahkan menemui jalan buntu.
“Kami optimis Permendagri Nomor 20 tahun 2015 terkait Tabat ddapat direvisi bahkan dibatalkan sesuai keinginan masyarakat serta mengacu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003,” tutup Dedi. (Rls/PMS20)