Mahasiswa FH UNA Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Kawin Siri

0
164

Asahan – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan mensosialisasikan bahaya narkoba dan pernikahan yang tidak tercatat di negara atau dikenal kawin siri di Balai Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Sabtu, 4 Juni 2022.

Dalam materinya, Dr. Ismail menyampaikan, jika seseorang yang terkontaminasi narkoba, perubahan diri akan terlihat secara kasat mata mulai dari bibir merot ke kiri dan ke kanan, gigi berlaga, mata melotot hingga mempengaruhi kondisi psikis seperti emosi tidak stabil serta menyebabkan malas bekerja.

“Peredaran narkoba telah merebak dan merajalela, sehingga pemerintah menjadikannya sebagai musuh bangsa yang harus diperangi,” ungkap Dr.Ismail.

Ia menambahkan, dalam memberantas kasus narkotika bukan tugas dari pemerintah saja, melainkan semua elemen masyarakat wajib memberantasnya. Terkait sanksi, sudah diatur berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.

Sementara itu, Indra Perdana Tanjung dalam materi pernikahan siri menerangkan, pernikahan siri tidak dibenarkan dalam hukum negara.

“Pernikahan tersebut tidak tercatat di negara namun sah secara agama bilamana dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lanjut Indra, selain hukum negara Indonesia juga mengadopsi kompilasi hukum Islam dan hukum adat (kebiasaan). Tetapi dia menyarankan pernikahan dilangsungkan sah secara agama dan didaftarkan ke negara.

Menurutnya, bila pernikahan tidak dicatatkan ke negara maka pihak perempuan akan dirugikan hak keperdataannya. Jadi, ia menekankan kepada perempuan jangan mau melakukan pernikahan yang tidak tercatat di negara.

Selanjutnya Kades Panca Arga, Supriyadi, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa/i FH UNA. Dirinya berharap kepada masyarakat yang menghadiri acara sosialisasi dapat menambah wawasan dan pengetahuan akan pernikahan dini serta bahayanya narkoba.

“Terimakasih kami ucapkan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini,” kata Supriyadi.

Mangihut Simamora, perwakilan mahasiswa mengungkapkan, belakangan ini para bandar narkoba menggunakan modus memanfaatkan anak putus sekolah dan pengidap down sindrom (berkebutuhan khusus) untuk mengedarkan barang haram narkoba.

“Karena itu sayat berpesan kepada para orang tua agar peduli dan melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian begitu melihat indikasi tersebut,” ujarnya. (WEN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini