Lebong – Siswi SMP masih berusia 14 tahun sebut saja bunga menjadi korban pencabulan olah seorang pelaku berinisial YM di ketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pelaku YM merupakan warga Kecamatan Lebong Tengah, berusia 18 tahun dan sudah beristri yang saat ini hamil 7 bulan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Lebong. Kamis, 2 Juni 2022.
“Pelaku dilaporkan pada Rabu (25/05/22) lalu kepada Satuan Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong atas perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemuda berusia 18 Tahun berinisial YM telah diamankan. Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Ironisnya ia melakukan aksi bejatnya itu saat istrinya sedang hamil 7 bulan.
“Karena korban masih dibawah umur, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kapolres.
Kejadian berawal pada Jum’at (06/05/22) lalu saat korban menginap di rumah ibu kandung korban di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Berawal dari kenal di media sosial facebook, pelaku dan korban langsung menjadwalkan pertemuan. Terhadap orang tuanya korban meminta izin untuk pergi kerumah temanya yang tidak jauh dari kediaman orang tuanya itu, lalu pelaku menjemput korban dengan sepeda motor,” pungkas Kapolres.
Kapolres menegaskan, setiba di tempat sepi tepatnya di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU), keduanya turun lalu duduk di kursi yang terbuat dari semen. Pelaku yang sedang dilumut nafsu, langsung melakukan tindakan cabul seperti memegang wajah dan menyentuh bagian sensitif korban.
“Karena melihat korban tak berontak, lalu pelaku mengajak korban pindah posisi ke areal perkebunan warga. Saat ingin berhubungan badan, korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku. Sehingga, terjadilah pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tutup Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker.1 lembar celana jeans warna biru motive love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar BH warna ungu.
Laporan: Edwar Mulfen
Editor : PMS20