Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menghadiri Rapat Supervisi Pelaksanaan Mediasi Putusan Sela No. 71/PUU-XXI/2023 di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung B Jakarta Pusat sekitar pukul 14.00 WIB. Jum’at, 14 Juni 2024.
Rapat dipimpin langsung Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan didampingi Kepala Biro Hukum Mendagri, Wahyu Chandra Kusuma Purwo Nugroho, S.H., M.Hum.,
Acara dihadiri langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Fahrurrozi didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kepala Bappeda Lebong, Erik Rosadi.
Turut hadir, Kadis Kesehatan Lebong, Rachman, Kabag Pemerintahan, Herru Dana Putra, dan Plt Kabag Hukum, Zeka beserta rombongan. Sedangkan, hadir dari Pemkab Bengkulu Utara adalah Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajaran.
Pertemuan kali ini sebagaimana tindaklanjut hasil mediasi Gubernur Bengkulu sebagai tindak lanjut Putusan Sela Nomor: 71-PS/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tahun 2024.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurozi dan Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto menyampaikan, Supervisi Pelaksanaan Mediasi Putusan Sela No. 71/PUU-XXI/2023 di Kemendagri juga berakhir deadlock. Sebab, kedua belah pihak masih berpedoman pada argumen masing-masing.
Dijelaskannya, kesimpulan dari Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.
“Sedangkan, Lebong tetap mengklaim bahwa Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Kabupaten Lebong,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU sama-sama telah memberikan pandangan di Kemendagri untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya.
“Lebong sepakat juga menyerahkan menunggu hasil MK,” tutupnya. (PMS20)