Lebong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, akhirnya merespon beredarnya surat pemberitahuan PT Jambi Resource (JR) yang sebelumnya sempat terhenti kini mulai beroperasi terhitung mulai 12 Juni 2024.
Menariknya, tambang batu bara itu nekat beroperasi lagi lantaran mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor E.310.DISHUB.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Ketenong II Nomor Ruas Jalan 04.1.3 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong di Status Jalan Provinsi, Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Mei 2024.
Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi membantah jika keputusan Gubernur Bengkulu itu sebagai dasar aktivitas coal hauling PT Jambi Resources (JR) diperbolehkan lagi.
Menurutnya, di dalam keputusan poin kedua menyatakan PT JR harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dengan bangkitan lalu lintas rendah kegiatan pertambangan batu bara di Desa Ketenong II.
“PT JR wajib melaksanakan sesuai dengan lampiran dokumen andalalin yang dikeluarkan gubernur. Apabila PT JR dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah. Jadi, perlu diketahui bahwa persetujuan Andalin bukan izin hauling. Tetapi, dokumen kajian hal-hal yang wajib dipenuhi PT JR dari mulut tambang menuju ke jalan provinsi yang ada di Lebong. Kalau itu jalan kabupaten, mungkin andalalinnya akan dikeluarkan kabupaten,” ucap Bambang ASB sapaan akrabnya.
Mantan pejabat Lebong yang pernah mengurus bidang perizinan ini menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh semua pihak. Seperti pemanfaatan jalan provinsi maka izin haulingnya harus melalui Dinas PUPR Provinsi. Apabila penggunaan jalan kabupaten, maka harus izin Dinas PUPR Kabupaten.
“Kalau pemanfaatan jalan yang silahkan PT JR berkoordinasi dengan pemilik jalan, yaitu Dinas PUPR sesuai kewenangan masing-masing. Salah satu poin lampiran gubernur itu, pihak PT JR wajib berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah untuk mendapatkan izin atau rekomendasi penggunaan jalan yang dilalui angkutan tambang,” jelas Bambang melalui telepon genggam. Jum’at, 14 Juni 2024.
Sementara itu, untuk jadwal operasi angkutan batu bara juga diatur dalam keputusan tersebut. Paling penting menurutnya, PT JR harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Catatan penting, bahwa persetujuan Andalalin bukan izin hauling (angkut). Itu kajian/analisa dampak lingkungan khususnya jalan di lokasi gerbang pintu keluar PT JR ke jalan provinsi. Apabila mereka beraktivitas malam, maka harus pasang lampu disitu. Ini berdasarkan Permen Nomor 17 tahun 2021,” tegas Bambang ASB. (PMS20)