GMKI Kecam Tindakan Pembubaran Ibadah di Bandar Lampung

0
188

Jakarta – Koordinator Wilayah II Pengurus Pusat GMKI, Robi Tri Putra Nababan mengecam tindakan sekelompok warga yang membubarkan paksa Ibadah Minggu di Lampung, 19 Februari 2022.

Peristiwa pembubaran ibadah tersebut terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Hal itu kata Robi merupakan tindakan intoleran yang sangat merongrong dan merusak nilai keberagaman dan keberagamaan di bangsa ini.

“Pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu menjalankan sebagaimana amanat undang-undang kebebasan memeluk agama dan beribadah kepada Tuhannya,” ujar Robi.

Padahal kata Robi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo dalam acara rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 menyampaikan agar seluruh Kepala Daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama.

Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.

Koordinator Wilayah II Pengurus Pusat GMKI Robi Tri Putra Nababan.

“Ini sangat memprihatinkan, dan kami mengutuk keras tindakan intoleran tersebut. Peristiwa pembubaran ibadah ini menjadi bukti nyata bahwa hak warga negara dalam melaksanakan ibadah tidak lagi mencerminkan toleransi umat beragama,” tegas Robi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Negara tidak boleh abai apabila ada warga negaranya dihambat atau diganggu oleh pihak lain dalam menjalankan ibadahnya. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dan tunduk pada tindakan siapapun. Apalagi dengan cara semena-mena untuk menghentikan prosesi ibadah keagamaan,” ucap Robi.

Robi meminta Walikota Bandar Lampung, Gubernur Bandar Lampung serta Kepolisian Daerah Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan segera mengambil tindakan yang bijak sesuai amanat konstitusi, karena beribadah dan beragama sudah diatur didalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menangkap oknum yang membubarkan ibadah tersebut serta usut tuntas sampai selesai atas kejadian intoleransi terhadap umat kristiani. Aparat penegak hukum harus segera mengatasi permasalahan ini dengan bijak sehingga kejadian yang serupa tidak terulang lagi,” tutupnya. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini