Lebong – Bupati Lebong, Kopli Ansori merespon pernyataan Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) bukan untuk aktivitas coal hauling PT Jambi Resources (JR) namun sekedar untuk dokumen kajian Andalin.
Pernyataan Bambang itu bertolak belakang dengan surat PT JR dengan nomor: 088/JR/EST/VI/2024 yang ditujukan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori tertanggal 11 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 dan penyampaian rencana kegiatan hauling PT JR.
“Bersama surat ini PT JR menyampaikan akan melaksanakan kembali aktifitas angkutan batu bara dari Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis menuju Pelabuhan Pulau Baii Kota Bengkulu yang mulai dilaksanakan tanggal 12 Juni 2024 pukul 18.00 WIB sampai 22.00 WIB,” tulis Kepala Teknik Tambang PT JR, Togu Jaya B.A.Sihite.
Menurut orang nomor 1 di Kabupaten Lebong, keterangan Kepala Dishub Provinsi Bengkulu itu bertolak belakang dengan surat yang diterimanya dari PT JR.
“Didukung fakta pihak PT JR menyurati pemkab Lebong dengan menjadikan hasil andalalin yang dinaikan oleh Kadishub sehingga terbitlah SK gubernur,” ucap Bupati Lebong, Kopli Ansori. Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia juga menyayangkan keluarnya SK Gubernur Bengkulu itu. Sebab, sebelumnya Bupati Kopli sempat meminta aktivitas coal hauling PT JR dihentikan sampai pihak perusahaan bertanggung jawab pada jalan raya di Lebong.
“Jangan ngeles. Kita minta tidak usah membodohi masyarakat apalagi Kadishub juga berasal dari Lebong dan sangat tahu kondisi jalan provinsi yang ada di Lebong,” jelasnya.
Masih kata Kopli, apalagi pertambangan diatur dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Jika kita kaitkan dengan UU Minerba, apa yang menjadi kewajiban bagi pengusaha tambang atas penggunaan jalan Umum jika belum memiliki jalan sendiri,” jelasnya.
Kopli menegaskan, statement Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang ASB dokumen andalalin khusus untuk di wilayah Tambang itu terkesan ngeles.
“Kalau mengacu surat kemaren, statemen Kadishub bahwa andalalin tersebut dilakukan di wilayah tambang itu terkesan ngeles. Artinya, SK andalalin Dishub bukan di lokasi tambang melainkan jalan milik provinsi dan perizinan penggunaannya sesuai ketentuan melalui dinas PUPR provinsi,” tegasnya.
Ia mengakui, mayoritas jalan yang dilewati truk PT JR kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila Pemprov Bengkulu membiarkan truk PT JR lalu lalang merusak jalan lintas provinsi.
“Pemkab menghormati terkait kewenangan itu, namun patut disayangkan sebelum ini PT JR belum memenuhi kewajibannya atas penggunaan jalan tersebut,” jelasnya.
Meski berstatus jalan provinsi, ruas jalan sepanjang 5 km di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong,, tak berada dalam kondisi mulus. Justru berada dalam keadaan rusak parah.
Dia menambahkan, kerusakan jalanan sangat membahayakan pengendara yang melintas. Bahkan, tak sedikit warga yang menjadi korban akibat kondisi jalanan yang rusak.
“Kondisi jalan Provinsi dari Pinang Belapis sampai tunggang masih sangat memperihatinkan, jika pembangunan mengedepankan azaz manfa’at untuk kepentingan masyarakat, maka sangat disayangkan terbitnya SK andal lalin tersebut,” demikian Kopli.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi membantah jika keputusan Gubernur Bengkulu itu sebagai dasar aktivitas coal hauling PT JR diperbolehkan lagi.
Menurutnya, di dalam keputusan poin kedua menyatakan PT JR harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dengan bangkitan lalu lintas rendah kegiatan pertambangan batu bara di Desa Ketenong II.
“PT JR wajib melaksanakan sesuai dengan lampiran dokumen andalalin yang dikeluarkan gubernur. Apabila PT JR dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah. Jadi, perlu diketahui bahwa persetujuan Andalin bukan izin hauling. Tetapi, dokumen kajian hal-hal yang wajib dipenuhi PT JR dari mulut tambang menuju ke jalan provinsi yang ada di Lebong. Kalau itu jalan kabupaten, mungkin andalalinnya akan dikeluarkan kabupaten,” ucap Bambang ASB sapaan akrabnya.