Arga Makmur – Dugaan pemungutan uang sebesar 10 juta dari oknum Cakades Kalau Duai oleh SU seorang oknum anggota Dewan Bengkulu Utara dengan mencatut Komisi I dan sang Ketua Dewan nampaknya belum akan reda dan dimungkinkan akan terus bergulir.
Sebelumnya sempat simpang siur lantaran sanggahan SU atas Surat Peringatan Pertama (SP I) Partai Golkar membuat heboh. SU menyanggah, keberatan atas sangkaan Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara, yang mengatakan dirinya telah terindikasi melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Dewan. Ia pelanggaran yang dituduhkan padanya merupakan keputusan prematur dan SU menyatakan bahwa dirinya adalah korban penggiringan opini.
Tersiar kabar, bahwa keputusan pemberian surat peringatan pertama (SP I) kepada SU oleh DPD partai Golkar Bengkulu Utara, terindikasi ternoda. Lantaran tidak melalui mekanisme rapat pleno pengurus harian sebagaiman ketentuan AD/ART Partai Golkar.
“Tidak ada pleno, kami pengurus tidak tahu. Jadi terkesan keputusan ini adalah keputusan personal. Bukan keputusan partai, akan menjadi keputusan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara ketika keputusan diambil melalui pleno pengurus harian,” ujar Wakil Ketua DPD GOLKAR Bengkulu Utara Eka Kurniady. Jum’at, 19 Agustus 2022.
Ia menuturkan, permasalahan semacam ini menyangkut nama baik dan marwah Partai Golkar. Ia pun berharap Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara tidak menganggap sepele persoalan ini. Mengingat sudah hampir memasuki tahun politik, menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Citra Golkar harus tetap terjaga.
“Ini menyangkut organisasi partai, bukan perusahaan persero yg bisa diputuskan sendiri. Maka segala sesuatu yang menyangkut masalah kepartaian harus ditindak dengan mekanisme organisasi kepartaian. Kita pleno, bukan untuk menghakimi kader Golkar. Pleno dilaksanakan dalam rangka menentukan langkah yang harus diambil, setelah mendapatkan surat dari lembaga DPRD Bengkulu Utara tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Dedi Kaum ini.
Terpisah, Ketua Bidang Media dan penggiringan Opini DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Zulkarnain Kaka Jodo, menegasakan, pihaknya menyerahkan persoalan SU secara penuh kepada DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.
“Sampai hari ini, DPD II Golkar Bengkulu Utara belum ada melapor secara resmi kepada DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Dengan artian lain, kami menganggap DPD II Bengkulu Utara masih mampu dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah,” tutup pria yang akrab disapa Gusdur ini.
Disinggung terkait bolehkan keputusan pemberian sanksi berupa SP I tanpa melalui forum rapat pleno pengurus, Gusdur seakan enggan menjawab. Ia cuma menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada DPD Golkar Bengkulu Utara. (Dwa212).