Komisi III Menduga PT PMN Beroperasi Tanpa Amdal

0
684

Arga Makmur – Direktur Utama PT Putra Maga Nanditama (PMN) tercatat telah dua kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi III DPRD Bengkulu Utara. Mangkirnya pihak PT PMN tersebut menimbulkan kecurigaan dan terkesan ada yang sedang ditutup-tutupi.

Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menegaskan, pihaknya semakin penasaran lantaran merasa ada beberapa hal yang janggal terkesan ada yang sedang ditutup-tutupi oleh pihak PT PMN.

“Beberapa waktu lalu, PT PMN yang menolak Sidak dari kami Komisi III. Mereka berdalih harus koordinasi terlebih dahulu ke kantor soal Safety Induction dan alat pelindung diri. Kecurigaan semakin memuncak ketika mereka menerima kunjungan pihak Provinsi tanpa alat pelindung diri. Hal tersebut seolah-olah mengisyaratkan kepada kita, bahwa mereka tanpa terkondisi dan terkoordinasi terlebih dahulu. Terkesan tidak mau terekspos ke publik,” ujarnya. Sabtu, 20 Agustus 2022.

Postingan akun Facebook DLHK Provinsi Bengkulu sebelum dihapus.

Menurut Politisi PKPI tersebut, ia menduga PT PMN tidak mengantongi beberapa dokumen keabsahan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Lanjut Pitra, jika PT PMN memiliki dokumen Amdal sudah barang tentu insiden kehilangan atau tergerusnya aset milik Dinas PUPR tidak akan terjadi. Sebab berdasarkan pada regulasi yang ada, Amdal merupakan dokumen yang berisi analisis dan kajian teknis serta pedoman pengelolaan lingkungan hidup. Seharusnya, hal-hal seperti handling aset di areal tambang serta penanganan potensi-potensi kerusakan lingkungan lainnya itu sudah terproyeksi dan direncanakan secara detil dalam dokumen Amdal.

Bagan alur perizinan berusaha

“Lihat saja kejadian ganti rugi aset oleh PT PMN merupakan gambaran situasi dan kondisi yang ada. Jika pun PT PMN memiliki dokumen Amdal, berarti mereka tidak menjadikan Amdal sebagai pedoman beraktivitas. Jelas itu menyalahi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Pitra menyebut, pihaknya semakin curiga dengan adanya kunjungan kerja pihak Dinas LHK Pemprov Bengkulu, tim Amdal dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ke areal tambang milik PT PMN beberapa waktu lalu. Secara jelas di postingan akun Facebook Dinas LHK Pemprov Bengkulu yang telah dihapus tersebut, salah satu tujuan kunjungan tersebut adalah investigasi terhadap persetujuan lingkungan. Padahal, menurut Pitra Martin persetujuan lingkungan itu seharusnya merupakan kegiatan yang harus dilakukan di fase awal, sebelum perusahaan melakukan aktivitas penambangan.

Alur perizinan berusaha

“Jika kita tarik pada regulasi terbaru, persetujuan lingkungan sekarang menjadi prasyarat terbitnya izin berusaha. Jika persetujuan lingkungan belum ada, maka izin berusaha pun belum ada. Karena sekarang semua sudah terintegrasi,” turupnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMN belum memberikan tanggapan. Bahkan, terkesan menghindar dan ketika di chatt melalui WA, hanya dibaca saja dan tidak pernah dibalas. (Dwa212).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini