Gelapkan Uang Milyaran, Owner Arisan Online Diamankan

0
268

Arga Makmur – Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan owner arisan dan investasi “bodong” berinisial RK (33) warga Kota Arga Makmur Bengkulu Utara dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Senin, 30 Oktober 2022.

Keterangan Kepolisian menyebutkan, warga Husni Thamrin No 88 Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini, ditangkap usai petugas menerima setidaknya 4 laporan dari masyarakat.

Pelaku ini merupakan pemilik arisan bodong dengan omzet atau perputaran uang mencapai milliaran rupiah dengan korban diperkirakan ratusan orang. Polisi menyita barang bukti berupa handphone, rekening koran yang menunjukan transaksi rekening hingga bukti percakapan online antara tersangka dengan korban-korbannya. Hal ini yang membuktikan jika adanya korban yang menyetorkan uang mengikuti bisnis yang dijalankan tersangka.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Parmudya Wardhana, mengatakan jika pelaku ini mengaku tidak mengetahui kemana saja uang tersebut. Ia mengakui jika memang dirinya mendapatkan keuntungan dari setiap anggota atau member tersebut.

“Namun karena banyaknya perputaran uang dan tersangka hanya mengerjakannya sendiri. Tersangka ini mengaku tidak mengetahui kemana saja aliran dananya,” ujarnya.

Tersangka ini menjalankan bisnisnya dengan cara memberikan uang setoran member pada member lainnya sebagai keuntungan.
Ada juga uang yang diakui tersangka dipinjamkan dengan bunga pada member lainnya namun hal tersebut tak diakui oleh member yang disebut tersangka.

“Ternyata member yang disebut meminjam uang tersebut juga fiktif. Namun tersangka sejauh ini tidak mengetahui kemana saja aliran dana,” ujarnya.

Saat ini polisi mendapatkan empat laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan lantraran uangnya tidak kembali setelah diinvestasikan pada tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang juga akan melapor.

“Kita tengah menelusuri sejauh ini berapa jumlah uang yang dihimpun oleh tersangka dan kepada anggota yang mana saja uang tersebut diberikan. Saat ini kita sudah mendengar ada beberapa korban lagi yang akan melapor,” ujarnya.

Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini jalankan arisan sejak beberapa Tahun lalu. Selain sistem arisan Duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas

“Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi 94 juta rupiah,” tutup Kapolres. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini