Bupati Kopli Pertahankan WTP Hingga 7 Kali

0
227
Pemkab Lebong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bengkulu. Jumat, 12 Mei 2023.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Opini WTP ini diraih sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 tanpa terputus.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas usaha dan kerja keras selama ini sehingga berhasil mempertahankan predikat opini WTP seperti yang diraih di tahun-tahun sebelumnya.

Bagi Bupati Kopli, opini WTP tidak akan diraih tanpa usaha dan kerja sama semua pihak.

“Terima kasih, kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga Lebong berhasil meraih opini WTP lagi. Tanpa usaha dan kerja keras semua pihak, opini WTP ini tidak mungkin bisa kita pertahankan,” ujar Bupati Kopli.

Penyerahan WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Ia menambahkan, setelah meraih opini WTP 7 kali berturut-turut, tentunya ada tugas berat yang harus diemban, yakni, mempertahankan.

Baginya, mendapatkan WTP 7 kali berturut-turut adalah kebanggaan tersendiri namun, mempertahankan lebih sulit daripada memperjuangkan dan tentunya harus benar-benar kerja maksimal.

“Jangan terlena dan jangan cepat puas, patuhi norma-norma pengelolaan keuangan sesuai regulasi agar kita tetap mempertahankan prestasi yang sudah diraih ini dan kita terhindar dari jeratan hukum atas kelalaian yang mungkin saja terjadi,” tandasnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Lebong tahun 2022 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat dan diterima langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, didampingi Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi dan Inspektur Inspektorat Lebong Taufik Hidayat, bertempat di Kantor BPK RI Provinsi Bengkulu. (PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini