Lebong – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong berinisial FR dikabarkan telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebong.
Kabar penahanan tersebut mencuat setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan FR berada di lingkungan ruang tahanan Polres Lebong. Dalam foto lainnya, pria yang diduga sama terlihat berdiri tanpa mengenakan baju di depan papan informasi tahanan.
Meski demikian, foto yang beredar belum menjadi konfirmasi resmi bahwa FR telah ditahan. Kepastian mengenai status penahanan masih menunggu keterangan langsung dari kepolisian.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pemberitaan, FR ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026). Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, disebut membenarkan penetapan tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Berawal dari Laporan Siswi PKL
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani PKL di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lebong.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis (27/8/2026), di ruang kerja pejabat yang bersangkutan. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Publik Desak Kejelasan Proses Hukum
Beredarnya foto yang diduga memperlihatkan tersangka di lingkungan tahanan menambah perhatian publik terhadap perkara ini. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi mengenai status penahanan, pasal yang disangkakan, serta perkembangan proses hukum terhadap tersangka.
Kepastian informasi menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada foto yang beredar, tetapi juga pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, status penahanan FR belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Polres Lebong perlu memberikan penjelasan resmi untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah karena pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu konfirmasi resmi Polres Lebong terkait penahanan dan kelanjutan penyidikan. (Bah)





