Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu musnahkan barang-barang terlaran dalam rangkaian Apel Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba). Senin, 08 Mei 2023.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Arga Makmur, Luhur Pambudi yang disaksikan pejabat struktural, pegawai Lapas dan Perwalian WBP Lapas Arga Makmur.
Kalapas menyebutkan, barang terlarang tersebut merupakan hasil deteksi dini pencegahan gangguan keamanan (penggeledahan/razia) terhadap blok/ kamar hunian WBP periode Januari-April 2023.
“Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 5 buah Hp android, 5 buah
Hp Tulalit, 5 buah Kabel, 10 Sendok stainless, 3 buah Power bank, 5 Charger, 4
Kabel USB, 6 Botol kaca, 8 buah Sajam modifikasi, 4 gulung Tali modifikasi kain, 4 Gunting kuku, 15 Korek api dan 10 buah paku,” ujar Kalapas Luhur Pambudi.
Baginya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas Arga Makmur dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif untuk mewujudkan Lapas Arga Makmur yang Bebas/Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) sehingga pembinaan dapat dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan, bahwa seluruh Jajaran Pemasyarakatan di Wilayah Bengkulu telah Berkomitmen Bersama untuk Zero Halinar, yang dibuktikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan yang dilakukan setiap Petugas pada masing-masing UPT.
“Ini juga merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tantang Pelaksanaan Progresif Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan terkait HALINAR di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” ujar Kadivpas.
Setelah Apel Deklarasi dan Pemusnahan barang terlarang, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan Tusi Pengamanan.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh Pejabat dan Pegawai Lapas Arga Makmur menandatangani Komitmen Bersama Lapas Arga Makmur Bersih dari Peredaran Handphone dan Narkoba, Bersih dari Segala Bentuk Pungutan Liar dan Gratifikasi dan Siap Diberikan Sanksi Sesuai Dengan Peraturan dan Perundangan Yang Berlaku. (PMS20)