Tanpa Izin, Pengerjaan Inpres Jokowi Diduga Rusak Aset Daerah

0
3316
Pengerjaan Inpres Jokowi Diduga Rusak Aset Daerah, terlihat excavator milik PT Peu Putra Agung sedang mengeruk selokan samping jalan inpres

Lebong – Pekerjaan perbaikan ruas jalan Talang Bunut-Lemeupit yang dilaksanakan oleh PT PEU PUTRA AGUNG dengan nilai Kontrak Rp 24.303.877.000 diduga terjadi banyak masalah.

Pantauan awak media di lapangan, diduga pelaksanaan pekerjaan dikerjakan asal-asalan alias asal jadi dan tidak mengacu pada metode pelaksanaan.

Idealnya, perusahaan yakni PT PEU PUTRA AGUNG seharusnya melaksanakan dan melakukan persiapan awal sesuai mekanisme seperti pembuatan atau sewa Kantor Direksi Keet, Gudang, perlengkapan ATK, perlengkapan dan penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja ( K3), termasuk masalah administrasi terkait pengapusan aset yang terimbas, kemudian memastikan seluruh sarana dan perasarana pendukung lainnya ready dan stanbay di lokasi proyek.

Mirisnya, hal ini tidak diindahkan bahkan aktivitas perusahaan terus saja berlangsung kendati berita acara atau izin penghapusan aset daerah belum dikantongi oleh pihak pelaksanaan.

Tanpa Izin, Pengerjaan Inpres Jokowi Diduga Rusak Aset Daerah

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tanpa-item-pendukung-inpres-24-m-diduga-dikerjakan-asal-asalan/

Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, dikonfirmasi melalui Kabid, Aset Gundala, membenarkan sejauh ini belum ada penghapusan aset milik Pemkab Lebong. Dampak dari pengerjaan perbaikan ruas jalan Talang Bunut – LemeuPit maupu Embong Panjang – Semelako.

Lanjut Gun sapaan akrab, Kabid Aset BKD Lebong menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu terkait Aset-aset milik Pemkab Lebong yang terdampak pembangunan.

Ia juga menegasakan, Bidang Aset juga sudah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas PUPR Lebong untuk meminta agar dilakukan pendataan aset-aset yang terdampak untuk dilakukan penghapusan.

“Sudah kita sampaikan dengan pihak PUPR untuk mengecek aset yang terkena dampak pembangunan, agar dilakukan pengusulan penghapusan aset,” ujar Gun. Jum’at, 01 September 2023.

Tanpa Izin, Pengerjaan Inpres Jokowi Diduga Rusak Aset Daerah

Saat disinggung terkait mekanisme penghapusan aset, Gun menuturkan, idealnya penghapusan terhadap aset-aset yang terdampak pembangunan dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan.

“Harusnya sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai,” ucap Gun.

Sementara itu, awak media ini terus berupaya meminta keterangan guna mengonfirmasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, melalui Roberto selaku PPK Jalan Inpres di Lebong, namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh keterangan apapun dan nampaknya memilih untuk bungkam. (ABE/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini