Lebong – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong, merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Perhatian khusus tersebut tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) meliputi perbaikan ruas jalan Talang Bunut – Lemeupit dan perbaikan ruas jalan Embong Panjang – Semelako.
Diketahui sumber perbaikan dua titik ruas jalan itu yakni, bersumber dari APBN dengan total pagu mencapai 44.229.419.000 tahun anggaran 2023.
Untuk pekerjaan perbaikan ruas jalan Talang Bunut – Lemeupit dilaksanakan oleh PT PEU PUTRA AGUNG dengan nilai Kontrak Rp 24.303.877.000.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tanpa-izin-pengerjaan-inpres-jokowi-diduga-rusak-aset-daerah/
Pantauan awak media di lapangan diduga pelaksanaan pekerjaan dikerjakan asal-asalan alias asal jadi dan tidak mengacu pada metode pelaksanaan.
Idealnya perusahaan (PT PEU PUTRA AGUNG) ini harusnya, melaksanakan dan melakukan persiapan awal seperti pembuatan atau sewa Kantor Direksi Keet, Gudang, perlengkapan ATK, perlengkapan dan penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) kemudian memastikan seluruh sarana dan perasarana pendukung lainnya ready dan stanbay di lokasi proyek.
Hal itu terbukti seperti pekerjaan pasangan batu tidak menggunakan peralatan molen dan pengadukan semen dikerjakan secara manual di atas permukaan tanah atau badan jalan, pemasangan U Ditch tidak menggunakan pasir urug dan permukaan galian tidak dipadatkan, material bertumpukan dibadan jalan dan mengganggu pengguna jalan, tidak melakukan penyiranan sehingga mengganggu masyarakat dan mencemari udara sekitar yang mengakibat debu di sepanjang jalur.
Mirisnya lagi, ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada pihak Konsultan Pengawas dan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Bengkulu dilokasi, Edi secara tegas membenarkan hal itu bahkan iya juga mengakui belum mengetahui apakah pihak perusahaan sudah mengantongi surat untuk penghapusan aset yang terinbas dari pembangunan ruas jalan ini.
“Setahu saya untuk surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, untuk penghapusan aset kita belum mempunyai dokumen, namun untuk pemberitahuan dimulainya pekerjaan kita juga sudah menyampaikan kepada Kades dimasing-masing Desa,” ujar Edi. Kamis, 31 Agustus 2023.
Lanjut Edi mengatakan, terkait kekurangan peralatan dan kelengkapan, pihaknya sudah mengajukan dan menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk segera melengkapi dan meminta pihak kotraktor untuk tetap mengacu pada metode pelaksanaan sesuai dengan kontrak.
“Kita sudah menyampaikan dan mengajukan kepada pihak kontraktor, agar segera melengkapi seluruh sarpas maupun item pekerjaan serta meminta pihak kontraktor untuk tetap mengacu pada metode pelaksanaan sesuai dengan kontrak,” tegas Edi.
Untuk memastikan dan mendapatkan hak jawab awak media ini juga berupaya menghubungi pihak kontraktor melalui whatsapp Rustam Js, sayangnya hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (ABE/PMS20)