Arga Makmur – Dugaan perbedaan Standar dan mekanisme Memasuki areal tambang, yang diberlakukan oleh PT Putra Maga Nanditama (PMN) kepada Komisi III DPRD Bengkulu Utara dan Rombongan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan serta Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Nampaknya melahirkan ribuan pertanyaan dibenak publik.
Sebab, sebelumnya pada hari selasa lalu (2/8), Komisi III dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke areal tambang PT PMN. Namun dihalangi penjaga portal, dengan alasan harus ke kantor terlebih dahulu. Untuk kepentingan Safety Induction dan pemberian Alat pelindung diri.
“Bukan kita tidak memperbolehkan masuk. Kita hanya mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwasannya bila ada tamu atau siapa pun yang akan memasuki wilayah IUP kita, wajib di Safety Induction terlebih dahulu. Kebetulan kantor kita di luar area, makanya kita arahkan ke kantor dulu untuk di-Safety Induction bukan untuk koordinasi. Tujuannya untuk keselamatan, karena ada pengarahan tentang potensi-potensi bahaya yang ada,” terang Reza didampingi Kepala HRD, seusai di usir dari ruangan Hearing oleh Ketua Komisi III pada Rabu, 03 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/ternyata-kunjungan-ke-pt-pmn-boleh-tanpa-apd/
Bahkan, ketika pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara meminta di Safety Induction dan diberikan alat pelindung diri di gerbang tanpa harus ke kantor. Pihak PT PMN tetap bersikukuh tidak memperbolehkan masuk. Sebab, pihaknya tidak menyediakan alat pelindung diri serta absensi di sana. Jika ingin masuk, diarahkan ke kantor terlebih dahulu.
Namun anehnya, mekanisme yang menurut KTT PT PMN sudah berdasarkan pada regulasi tersebut. Nampaknya, tidak diberlakukan pada rombongan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Bengkulu, tim Amdal, dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, yang melaksanakan kunjungan kerja pada hari kamis kemarin (4/8).
Pasalnya, dari postingan yang diunggah oleh akun media sosial Facebook milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Selain pihak PT PMN, tidak satu pun dari rombongan yang memasuki areal tambang tersebut, menggunakan alat pelindung diri.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/pt-pmn-tolak-sidak-komisi-iii-dprd-bengkulu-utara/
Bahkan, dari salah satu foto yang mengabadikan momen makan bersama. Tampak kesan ramah dan bersahabat nya pihak PT PMN dengan pihak Dinas LHK, Tim Amdal dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.
Berbeda kontras dengan nasib inspeksi mendadak rombongan Komisi III dan Waka II DPRD Bengkulu Utara, hanya bisa sampai didepan gerbang. Tidak diperbolehkan masuk .
Postingan FB Dlhk PemprovBengkulu Telah Dihapus
Setelah berita soal masuk areal tambang PT PMN tanpa menggunakan APD heboh, postingan FB Dlhk PemprovBengkulu yang berisi kunjungan kerja tersebut menghilang bak ditelan Bumi.
Bahkan, ketika Media ini mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu Ir. Rico Yulyana, melalui Aplikasi Whatsapp. Hanya dibaca, tanpa ada balasan. Tidak berselang lama, beliau pun memblokir WA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMN juga belum memberikan keterangan apa pun terkait kejadian tersebut. (Dwa212)