Ternyata Kunjungan Ke PT PMN Boleh Tanpa APD

0
200

Arga Makmur – Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, beserta tim Amdal, mendampingi Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kunjungan kerja ke PT. Putra Maga Nanditama (PMN). Di Desa Gunung Selan Kabupaten Bengkulu Utara. Kamis, 4 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut, bertujuan untuk berkoordinasi dan investigasi terhadap persetujuan lingkungan, aset Daerah Provinsi termasuk jalan dan rambu lalu lintas, dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

Menariknya, dari foto- foto yang diunggah oleh akun media sosial Facebook milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Selain, pihak PT PMN. Tidak ada satu pun dari peserta kunjungan kerja yang menggunakan alat pelindung diri saat berada di areal tambang. Sehingga terkesan tidak konsisten dan mengada-ada. Bahkan, terkesan menghalangi fungsi pengawasan DPRD.

Sebab, sebelumnya pada hari selasa lalu (2/8). Pihak PT Putra Maga Nanditama telah menolak dan menghalangi Inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar rombongan Komisi III dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, dengan alasan harus ke kantor terlebih dahulu untuk di Safety Induction dan diberi alat pelindung diri.

Sumber Facebook DLHK Provinsi Bengkulu

Saat dikonfirmasi seusai diusir dari rungan Hearing, Kepala Teknis Tambang PT PMN Reza Yudisaputra, beralasan semua mekanisme dan prosedur yang ada di PT PMN itu sudah berdasarkan pada regulasi yang ada.

“Bukan kita tidak memperbolehkan masuk. Kita hanya mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwasannya bila ada tamu atau siapa pun yang akan memasuki wilayah IUP kita, wajib di Safety Induction terlebih dahulu. Kebetulan kantor kita di luar area, makanya kita arahkan ke kantor dulu untuk di-Safety Induction bukan untuk koordinasi. Tujuannya untuk keselamatan, karena ada pengarahan tentang potensi-potensi bahaya yang ada,” terang Reza didampingi Kepala HRD, seusai di usir dari ruangan Hearing kemaren Rabu (03/08/22).

Disinggung soal permintaan pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara, yang meminta di Safety Induction dan diberikan alat pelindung diri di gerbang tanpa harus ke kantor. Reza berkelit, pihaknya tidak menyediakan alat pelindung diri serta absensi di sana. Padahal alat pelindung diri dan Safety Induction serta absensi bisa dilakukan dimana saja.

“Kantor kita terpisah dari area IUP, makanya kita arahkan ke kantor. Untuk kita beri arahan keselamatan kerja sesimpel mungkin. Baru kita beri APD, baru bisa kita masuk ke tambang,” kilah Reza ditimpali cengiran Kepala HRD.(Facebook Dlhk PemprovBengkulu/Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini