Lebong – Terkait dengan sengkarut kegaduhan pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong akibat ulah Plt Bupati melantik dan memberhentikan serta mengangkat puluhan Pjs Kepala Desa (Kades) tampa melalui prosedur sebagaimana mestinya atau unprosedural.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong Saprul, S.E. mengatakan, mengatakan bahwa terkait adanya pelantikan dan pemberhentian serta pengangkatan Pjs Kades oleh Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. dinilai kontroversial dan tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Pihak menilai, Pjs Kades yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati tersebut untuk sementara tidak mengindahkannya sampai adanya kepastian hukum dari proses ketentuan pemberhentian dan pengangkatan sebagaimana mestinya.
“Saya minta kepada seluruh Pjs Kades yang diganti berdasarkan SK Plt Bupati, untuk tidak mengindahkan SK tersebut hingga adanya kepastian hukum bahwa prosedur pemberhentian dan pengangkatan pjs kepala desa dilakukan sesuai denga aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Saprul.
Ia menambahkan, dirinya juga meminta kepada seluruh Pjs yang diberhentikan berdasarkan SK Plt Bupati untuk tidak melakukan melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dan tetap melanjutkan roda pemerintahan sebagaimana mestinya. (PMS20)