Lebong – Praktisi Hukum Reko Hernando SH didampingi Melky Agustian SH melakukan pelurusan diksi terhadap kebijakan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi melantik 47 ASN sebagai Penjabat (Pj) Kades, penunjukan Kepala Puskesmas (Kapus) dan lima Kepala OPD.
Menurutnya, tindakan bupati itu terkesan dipaksakan alias pasang badan jelang pemungutan suara Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Padahal, Keputusan Bupati Lebong Nomor 2 tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Pertama, belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, bertentangan dengan Pasal 116 Permendagri 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pendokumentasian naskah asli Keputusan Kepala Daerah, itu dilakukan oleh satu Sekretaris Daerah, kedua perangkat daerah yang membidangi bagian hukum kabupaten/kota, dan ketiga perangkat daerah pemberkasan.
“Jelas, ini bukan lagi kepentingan politik tapi sudah mengarah ke kepentingan pribadi. Pertama tidak adanya izin tertulis Mendagri dan kedua tidak teregister di Bagian Hukum,” ungkap Reko. Selasa, 05 November 2024.
Karena keputusan tersebut dinilai cacat hukum, maka dia mengingatkan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi untuk segera mencabut kembali keputusannya. Sebelum ditempuh ke jalur hukum.
“Sebaiknya dipertimbangkan kembali. Karena keputusan ini membuat gaduh dan bisa berdampak negatif di tengah masyarakat. Pelantikan puluhan ASN bisa dipidanakan,” sesal Reko.
Dia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Reko.
Dia menambahkan, bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Terpisah, Plt Bupati Lebong, Fahrurozi telah dimintai komentarnya, namun hingga berita ini disiarkan, belum ada respon atas pertanyaan wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Bahkan, nomor wartawan tampaknya sudah diblokir. (PMS20)