Lebong – Dugaan pembiaran dan kelalaian konsultan pengawas pada pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi (JD) dan Sambungan Rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025, semakin terkuak.
Lantaran, saat dikonfirmasi media ini, pengawas dari CV. Tri D Maxx, Thio Heldo Suchen, ST., terkesan membenarkan mekanisme kerja kontraktor pelaksana yang langsung melakukan pemasangan pipa, tanpa, melakukan penghitungan volume pekerjaan galian terlebih dahulu.
“Mekanisme kerjanya memang begitu. Digali terlebih dahulu, lalu langsung masukan pipa dan ditimbun. Mengingat, kondisi lapangan padat pemukiman,” ujarnya saat ditemui dilokasi Paket Proyek Air Udik Kecamatan Amen, Senin (03/11/2025).
Alhasil, saat dilakukan pengecekan langsung pekerjaan galian oleh tim Dinas PUPR-Hub bersama tim Pendamping Proyek Strategis Daerah (PSD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Ditemukan, sebagian besar pekerjaan galian kekurangan volume alias melanggar spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Bahkan, kedua kegiatan yang diawasi langsung oleh CV. TRI D MAX, yakni, paket proyek Air Udik dan Air Bulok juga tidak luput dari kekurangan volume pekerjaan galian. Pada paket proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Air Udik, kekurangan volume untuk galian pipa diameter 3 inchi rata-rata 20 cm. Sedangkan kekurangan volume untuk galian pipa dimaeter 2 inchi rata-rata 15 cm.
“Rata-Rata minus. Pada paket Air Bulok, untuk galian pipa diameter 3 inchi volume rata-rata cuma 0,38 meter. Sedangkan untuk pipa 2 inchi volume galian hanya 0,35 meter,” Ujar Fedri Afrian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Paket Proyek Air Bulok. (Dwa212)






