Bupati Kopli Dengarkan Keluh Kesah Guru ASN dan THLT

0
812
Bupati Kopli Dengarkan Keluh Kesah Guru ASN dan THLT

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar audiensi dengan ribuan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, usai apel pagi di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong pukul 10.00 WIB. Jum’at, 17 November 2023.

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, tujuan audiensi ini untuk mendengar langsung keluh kesah para guru ASN dan guru bersatus THLT.

“Jadi, apapun kebijakan pemerintah daerah itu, dengarlah dari atasan bapak- ibu sendiri. Jangan mendengar atasan dari sebelah,” ujar Bupati Kopli.

Pada kesempatan itu, ia memberikan kesempatan kepada para guru-guru untuk menyampaikan keluh kesah kebijakan daerah yang merugikan para tenaga pendidik di Lebong.

“Nah, nanti akan kami tampung. Kalau bisa saya jawab sekarang, kalau tidak bisa jawab nanti saya akan bahas dengan jajaran saya. Jadi, jangan takut. Sampaikanlah,” tukas Kopli.

Dia khawatir, jika tidak disampaikan ke dalam forum resmi. Maka, dikhawatirkan informasi yang diberikan seputar dunia pendidikan tidak akurat, atau justru menjadi informasi hoaks.

“Jangan sampai nanti keluh kesahnya kebijakan ibu di medsos. Jadi, mari sama-sama kita bangun. Jangan takut, silahkan disampaikan,” pinta Bupati.

Menanggapi itu, salah satu seorang guru SD 37 Lebong akhirnya berani menyampaikan keluh kesah terkait honorer pihaknya sudah 5 bulan tidak bayar. Dirinya menjadi guru dibawah naungan Kepala Sekolah Dasar 37 Lebong, Martina.

“Dan sebelumnya kami mendapat informasi dari kepala sekolah, kalau gaji kami akan dibayarkan Rp 100 ribu per bulan selama 6 bulan. Kami gajian terakhir Mei 2023,” ujar salah satu guru yang menyampaikan keluhan kepada bupati.

Lalu, Afriyadi dari SD 14 Kecamatan Sakti juga meluruskan informasi yang beredar di medsos. Ia memastikan, tidak ada pemotongan honorer seperti yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Tadi ada kata potongan. Kami dari pihak guru memang ada pertemuan di dikbud tapi tidk ada pemotongan. Jadi kawan-kawan kami THLT, tidak ada pemotongan,” jelasnya.

Kemudian, Anugrah SD 31 Lebong, turut juga menyampaikan pendapat. Ia juga mempertanyakan informasi gaji Rp 100 ribu per bulan itu untuk para guru tersebut, apakah valid atau tidak.

Bupati Kopli Dengarkan Keluh Kesah Guru ASN dan THLT

“Sedangkan SK kami itu gaji kami Rp 700. Kenapa bisa berkurang jauh seperti itu. Apakah pihak Dikbud dan Pemda tidak menghitung terlebih dahulu angka Rp 700 ribu itu,” tanya Anugrah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori menjawab satu persatu pertanyaan para guru tersebut. Namun, dia juga sempat menyinggung terkait kedisplinan para guru dan THLT di lingkungan Dikbud.

“Sebelum saya menjawab, saya akan bertanya terlebih dahulu. Apakah Kepsek terhadap para guru dan THLT guru disiplin kinerjanya baik? ini yang tidak pernah disampaikan. Namun, ada salah satu guru yang menyampaikan (Guru) masuk jarang, protes banyak? Jadi maksud kami, laporan kinerjanya bagaimana?,” ucap Kopli.

Dia juga meminta Dinas Dikbud untuk mengevaluasi kinerja kepsek, guru, dan THLT selama melaksanakan tugasnya masing-masing. Itupun agar kewajiban dan hak yang dibayarkan memang benar sesuai yang diharapkan.

“Saya minta pak Kadis (Dikbud), Kepsek yang tidak hadir silahkan dievaluasi. THLT yang jarang masuk silahkan dievaluasi juga,” tegas Kopli.

Tak hanya itu, dia juga meluruskan terkait informasi adanya pemotongan. “Sebenarnya bukan pemotongan. Tapi, terpotong satu bulan. Coba cek SK (pengangkatan) kamu cek sampai bulan berapa?,” tanya Bupati kepada para peserta forum.

Lalu, Kadis Dikbud Lebong, Elvian Komar ikut membantu menjawab, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sampai bulan Desember. Sedangkan, SK THLT sampai bulan November. Artinya, acuan pembayaran tergantung SK pengangkatan.

“Jadi, beda SPMT dan SK THLT,” jawab Kadis.

Selanjutnya, Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2024 mendatang, agar SK THLT di Dinas Dikbud diterbitkan pada bulan Desember 2023 mendatang.

“Jadi, tidak ada pemotongan. Mungkin, pemahaman bapak tadi ada pemotongan sampai bulan November,” lanjut Bupati menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, terkait kabar digaji Rp 100 ribu per bulan itu belum jelas. Sebab, belum ada keputusan pemerintah daerah terkait pemberian gaji sebesar Rp 100 ribu per bulan.

“Yang kedua nilai Rp 100 tadi. Terkait kebijakan Rp 100 ribu, saya bingung juga. Saya juga mencoba menanyakan dengan Dinas Dikbud. Bagaimana bisa? ternyata tidak ada yang berani menyampaikan dengan saya. Ini hanya isu tidak jelas,” jelas Bupati.

Menurutnya, pro dan kontra di dalam satuan pendidikan itu hal biasa. Paling penting, kata Kopli, dunia pendidikan di Kabupaten Lebong terus membaik.

“Pedoman kami regulasi. Makanya, kalau ada apa-apa silahkan sampaikan langsung dengan kita,” tambah Kopli.

Dia juga meminta, agar SK THLT 2024 diterbitkan pada bulan Desember 2023 mendatang. Sedangkan, masa tugas diberlakukan sampai bulan November.

“Supaya administrasi kita bagus. Makanya, saya minta kedepan prosesnya, SK THLT keluar Desember,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi PPPK tenaga pendidikan dan kesehatan. Ia berjanji THLT di Dinas Dikbud tahun depan tetap ada. Bahkan, gajinya perlu ditingkatkan lagi.

“Kalau THLT kita nanti dibawah 150 orang pada tahun 2024, maka gaji THLT bisa sayakan naik minimal Rp 1,2 juta,” demikian Bupati.

Turut mendampingi Plt Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar, Kasubbag Dinas Dikbud Lebong, Penanganan, Drs Jasman Effendi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fendi, Ketua MUI Lebong, Mukhlas serta para Kepsek, Guru dan THLT di lingkungan Dikbud Lebong. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini