Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Penimbun Bio Solar, Terancam 6 Tahun Penjara

0
1868

Bengkulu – Seorang sopir tronton berinisial PI, warga kota Bengkulu ditangkap subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.

‎Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka setiap hari melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Bengkulu, menggunakan mobil truk bernomor polisi BA 8604 RM dengan kapasitas tangki sekira 200 liter.

Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor menjelaskan Barang Bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar layak jalan.

‎”Data hasil pengecekan barcode  My Pertamina, tercatat telah terjadi 481  transaksi dengan total pembelian 42,8 Kilo Liter (KL),”ungkap Kabid Humas, Jum’at (07/11/2025).

‎Ditambahkannya, setelah melakukan pengisian Bio Solar di SPBU, pelaku  langsung pulang dan kendaraan tersebut diparkirkan disamping rumahnya. Kemudian, solar dikeluarkan menggunakan selang kedalam jerigen kapasitas 30 Liter untuk dijual kembali.

‎”Tersangka menjual bio solar dengan harga Rp.10.000/liter. Sedangkan, pelaku membelinya di SPBU dengan harga Rp. 6.800/liter. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.200/ liter,” imbuh Kabid Humas.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/daerah/kota-bengkulu/polda-bengkulu-bongkar-kecurangan-produsen-minyak-goreng-v-5awit/

‎Berdasrkan hasil penyelidikan, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan Bio Solar sebanyak 5 hingga 6 jerigen. Menurut keterangan pelaku, ia melakukan kegiatan jual beli Bio Solar sejak awal tahun 2025.

‎”Jika dikalkulasikan, pelaku telah meraup keuntungan sebanyak Rp.128 juta,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, 1 unit truk, 6 buah jerigen masing-masing berisi Bio Solar 30 liter, 3 buah jerigen kosong dan 174 Bio Solar.

Akibat ulahnya, tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.(Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini