Polda Bengkulu Bongkar Kecurangan Produsen Minyak Goreng V-5awit

314

Bengkulu – Subdit Industri dan perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek “V-5awit” yang diproduksi PT Cipta Permata Ibunda.

Dalam operasinya, petugas telah menetapkan tersangka JS warga Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta berbagai dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

‎Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium, produk minyak goreng kemasan 800 ml hanya berisi rata-rata 706,5 ml, dengan kekurangan -93,5 ml. Sedangkan, untuk kemasan 1.000 ml, isi rata-ratanya hanya 884,5 ml, atau kurang -115,5 ml dari standar yang tercantum.

‎“Dapat disimpulkan bahwa minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 ml dan 1.000 ml tidak sesuai dengan label kemasan yang tertera. Artinya, produk tersebut melanggar ketentuan ukuran dan takaran yang sebenarnya,”ungkap Kombes Andy, Senin (3/11/2025).

Terpisah, Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan, menuturkan, sejak Februari 2025, tersangka telah mendistribusikan minyak goreng kurang takaran tersebut ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu. Total peredaran mencapai 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1.000 ml.

‎Produk tersebut dijual ke toko-toko dengan harga Rp176.000/lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp210.000/lusin untuk kemasan 1.000 ml, lebih tinggi dari harga jual awal perusahaan, yakni Rp171.000 dan Rp198.000 per lusin.

‎“Minyak goreng ini sudah beredar luas di pasaran, terutama di wilayah Kota Bengkulu. Kami masih mendalami jaringan distribusinya,” ungkap Kompol Jery.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. (Rls)