Arga Makmur – Subdit Tipikor Polda Bengkulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan oknum Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara berinisial KM, oknum Kasi SA beserta beberapa orang saksi dan beberapa barang bukti.
OTT terkait Fee Proyek dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 11 juta dan Hand Phone beserta beberapa barang lainnya, terjadi sekira pukul 15.50 WIB kemarin sore (10/11) dikantor Dispendik setempat.
Tidak berselang lama, sang Kadis bersama rombongan pun tiba di Mapolda Bengkulu. Mereka langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Tipikor Ditreskrimsus.

Modusnya, sang pejabat meminta rekanan (Kontraktor) yang proyeknya sudah selesai dan sudah di PHO untuk membayar Fee. Jika tidak, mereka terancam dihambat proses pencairan proyeknya.
“Intinya Pejabat Dispendik memaksa harus membayar Fee. Padahal pekerjaannya sudah selesai, bahkan sudah di PHO. Seharusnya, sudah bisa dicairkan. Namun, Kontraktor wajib setor terlebih dahulu, setelah itu baru diproses. Yang diamankan salah satunya kepala Dinas, ” terang Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno pada awak Media. Jum’at, 11 November 2022.
Pihaknya sedang melakukan pedalaman, jadi soal siapa pemberi suap dan locus paket proyek akan dikabari secepatnya. Sebab, pemeriksaan belum selesai.

“Penetapan status tersangaka, kita tunggu 1×24 Jam. Termasuk, soal ditahan apa tidak kita lihat nanti. Nanti kita rilis lagi, jika sudah lengkap,” tutup Kabidhumas.

Hingga berita ini diterbitkan, pintu depan dan pintu belakang ruangan Kadis Pendik Bengkulu Utara terpantau masih terpasang Police Line. (Dwa212)