Arga Makmur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menggelar sidang pembacaan putusan 3 perkara dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP Jakarta sekira pukul 14.00 WIB. Senin, 09 Oktober 2023.
Sidang pembacaan putusan tersebut disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP RI dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dari ketiga putusan tersebut, salah satunya adalah perkara nomor 104/PKE/DKPP/VIII/2023 dan 105/PKE/DKPP/VIII/2023 yang mana Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan sebagai teradu.
Agar diketahui, Aris Silaswan, dilaporkan oleh Ormas Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Septo Adinara dan M.S Firman selaku masyarakat Bengkulu Utara tertanggal (11/07/2023) lalu.
Pengaduan dilayangkan lantaran pengadu menduga bahwa Aris Silaswan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KKEP).
Kedua pengadu mendalilkan Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Bengkulu Utara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i), dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Dalam berkas aduan kedua pegadu, Aris Silaswan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara masa bakti 2016 – 2021, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Atas aduan kedua pengadu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP pada 08 September 2023 lalu di Provinsi Bengkulu.
Dalam sidang, kuasa hukum Pengadu, Sasriponi Bahri Ranggolawe mengungkapkan bahwa, Aris Silaswan sebagai Teradu dinyatakan lolos berkas administrasi oleh Tim Seleksi pada 26 Maret 2023. Sampai dengan ditetapkan Anggota KPU Bengkulu Utara periode 2023 – 2028 pada 23 Juni 2023.
Dang Sas (panggilan akrab Sasriponi) menyebut, Aris Silaswan disebut tidak jujur dengan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota parpol saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara.
Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan.
Menurutnya, ia tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota parpol manapun baik secara manual ataupun aplikasi.
Sebelumnya, Aris Silaswan telah diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Periode 2023 – 2028 dengan SK Nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/komisioner-kpu-bu-aris-silaswan-diberhentikan-sementara/
Dalam SK pemberhentian sementara tersebut, KPU RI menetapkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu.
Pleno tersebut memutuskan jika Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU.
SK ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan DKPP terkait penyelesaian Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.
Sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP RI memutuskan:
1. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan pengadu dua untuk seluruhnya.
2. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Aris Silaswan, selaku anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak putusan dibacakan.
3. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan
4. DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (PMS20)