Komisioner KPU BU Aris Silaswan Diberhentikan Sementara

0
251
Keputusan KPU RI terhadap Komisioner KPU BU Aris Silaswan Diberhentikan Sementara

Arga Makmur – Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner KPU Bengkulu Utara (BU), Aris Silaswan pada (08/09/2023) lalu.

Berkanaan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara terdapat, Aris Silaswan, selaku Anggota KPU Bengkulu Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik serta sumpah janji sebagai Anggota KPU.

Surat pemberhentian ini ditetapkan oleh KPU RI dalam SK tertanggal 11 Agustus nomor 1023/2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU BU 2023 – 2028.

Setelah sebelumnya disidang DKPP, Aris Silaswan sendiri saat ini tengah menunggu putusan Sidang. Aris diduga bergabung salah satu Partai Politik (Parpol) bahkan namanya tertuang dalam SK Pengurus Harian Partai.

Walupun dalam sidang Aris sempat membantah hal tersebut namun dalam SK pemberhentian sementara tersebut, KPU RI menetapkan berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/sasriponi-minta-aris-silaswan-diberhentikan-sebagai-komisioner-kpu-bu/

DKPP menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/selain-terindikasi-pengurus-parpol-oknum-anggota-kpu-bu-pernah-menjadi-relawan-capres/

Hasil Pleno tersebut memutuskan jika Aris terbukti melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU dan SK pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan DKPP terkait penyelesaian Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah /janji dan dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.

Saat dikonfirmasi, Aris Silaswan, membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengakui baru menerima SK tersebut sehingga belum bisa berkomentar banyak.

“Benar, suratnya baru saya terima hari ini,” pungkas Aris. Rabu, 13 September 2023.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, mengatakan, pihaknya belum mendengar perihal tersebut bahkan belum menerima SK pemberhentian Anggotanya tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendengar informasi tersebut, apalagi menerima SK pemberhentian. Rekan kami Aris masih beraktivitas seperti biasanya,” ujar Santoso. (PMS20).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini