Kota Bengkulu – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sekira pukul 11.30 WIB. Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam demonstrasi tersebut, pihak Komunikasi meminta Hakim PN Bengkulu agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan para pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka.
Koordinator Lapangan (Koplap), Deno Andeska Marlandone mengatakan, pihaknya meminta KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus, khususnya pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
“Seret semua yang terlibat dan tersangkakan, jangan tebang pilih dan pandang bulu. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada 3 orang tersangka, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Deno yang juga Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) tersebut.
Selain menolak tebang pilih penegakan hukum, Deno menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada kepada pihak-pihak tertentu dari lingkaran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Jelas banyak kejanggalan, maka kami minta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN Bengkulu dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Adapun tuntutan Komunikasi mendesak tersangkakan para Pengusaha, Calon Bupati dan Politisi Golkar. Komunikasi menilai bahwa, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Rohidin Cs, bukan hanya soal penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik, tetapi juga melibatkan banyak pihak.
Sayangnya, hingga kini KPK baru memeriksa pihak-pihak tersebut sebatas saksi, tanpa ada tanda-tanda bakal ditetapkan sebagai Tersangka dan diseret ke pengadilan. Padahal para pihak tersebut secara nyata dan terang ikut terlibat. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang berjalan setengah hati dan tebang pilih.
Bahwa, berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan fakta-fakta persidangan para pihak yang diduga ikut terlibat dengan memberikan uang kepada Rohidin Mersyah adalah sebagai berikut:
Pihak Swasta (Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit) dengan total Rp.21.100.000.000 dan USD 30.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu
- Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
- Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat
- Chandra alias Chan Rp 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakarta
- Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu
- Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta
- Suwanto alias Yanto Rp 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta, dan
- Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu
- Pak Cai Rp 3.000.000.000 (Pengusaha Kelapa Sawit).
Calon Kepala Daerah dengan Total Rp 2.1000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Erwin Octavian (Calon Bupati Seluma/Diusung Golkar)
- Zurdi Nata (Calon Bupati Kepahiang/Diusung Golkar)
- Arie Septia Adinata (Calon Bupati Bengkulu Utara/Diusung Golkar)
- Gusril Pausi (Calon Bupati Kaur/Diusung Golkar)
Politisi Golkar dengan total Rp 3.550.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Sumardi, (Ketua DPRD Provinsi Bengkulu/Politisi Golkar)
- Samsul Aswajar (Waka I DPRD Kab. Seluma/Politisi Golkar)
- Dodi Martian (Waka II DPRD Kab. Bengkulu Selatan/Politisi Golkar)
- Januardi (Ketua DPRD Kaur/Politisi Golkar)
- Ichram Nur Hidayah (Waka I DPRD Bengkulu Utara/Politisi Golkar)
- Ansori M (Waka II DPRD Kab. Kepahiang/Politisi Golkar)
- Zamhari (Ketua DPRD Kab. Mukomuko/Politisi Golkar)
- Ahmad Lutfi (Waka I DPRD Kab. Lebong/Politisi Golkar)
- Lukman Effendi (Waka II DPRD Kab. Rejang Lebong/Politisi Golkar). (PMS20)








