Bengkulu – Komunitas Masyarakat untuk Anti-Korupsi (KOMUNIKASI) Provinsi Bengkulu secara resmi menyampaikan surat pengaduan sekaligus keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu terkait pencalonan Riduan sebagai Calon Komisaris Utama Bank Bengkulu. Dalam surat tersebut, KOMUNIKASI meminta OJK membatalkan agenda Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Fit and Propertest hingga dilakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.
Surat yang ditandatangani Presiden KOMUNIKASI, Deno Andeska dan Sekretaris Jenderal Tommy Febrizky itu menegaskan, pengaduan disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat guna menjaga integritas, profesionalitas, serta tata kelola yang baik (good corporate governance) di Bank Bengkulu sebagai Bank milik Daerah.
“Jabatan Komisaris Utama merupakan posisi strategis yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi, penguatan tata kelola perusahaan, hingga memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan integritas. Kalau masalah integritas sudah melilit, saya kira tidak layak dan sangat tidak patut untuk dilanjutkan,” kata Deno Andeska Marlandone.
Dalam laporannya, KOMUNIKASI mengungkap sejumlah dugaan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius OJK. Pertama, adanya dugaan penggunaan fasilitas milik Bank Bengkulu berupa rumah dinas Direktur Utama dan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai sarana akomodasi keluarga dalam pelaksanaan pernikahan. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan independensi dalam tata kelola perusahaan.
Selain itu, KOMUNIKASI juga menyoroti dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Bank Bengkulu. Dugaan tersebut berupa permintaan sejumlah uang kepada seseorang dengan iming-iming pengangkatan sebagai Penjabat Eksekutif Kepala Cabang Bank Bengkulu Manna, Bengkulu Selatan.
Tak hanya itu, KOMUNIKASI juga menduga Calon Komut Bank Bengkulu terlibat dalam proses suksesi Calon Direktur Utama Bank Bengkulu, berupa permintaan sejumlah uang kepada Agus Syabarudin terkait pengurusan pencalonan Direktur Utama Bank Bengkulu. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan dalam penyusunan daftar calon kepala divisi dan kepala cabang yang dikaitkan dengan janji pemberian jabatan apabila Agus Syabarudin terpilih sebagai Direktur Utama.
Atas berbagai dugaan tersebut, KOMUNIKASI meminta OJK untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan investigasi secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terhadap pencalonan Riduan. Mereka menilai proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek integritas, reputasi, dan kepatutan calon pejabat perbankan.
“Kami berharap OJK Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif dan independen demi menjaga marwah, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap Bank Bengkulu. Jika isu ini dikemudian hari terbukti maka yang tergadai adalah integritas OJK dan kerugian bagi Bank Bengkulu,” kata Deno.
Sementara Riduan, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan KOMUNIKASI Provinsi Bengkulu. Pesan singkat yang dikirim media tidak direspon. (Tim)






