Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Usai Video Pemindahan Barang Viral, Rumah Tersangka Dugaan Investasi Bodong Dipasangi Spanduk...

Usai Video Pemindahan Barang Viral, Rumah Tersangka Dugaan Investasi Bodong Dipasangi Spanduk Larangan Jual Aset

9
Usai Video Pemindahan Barang Viral, Rumah Tersangka Dugaan Investasi Bodong Dipasangi Spanduk Larangan Jual Aset
Usai Video Pemindahan Barang Viral, Rumah Tersangka Dugaan Investasi Bodong Dipasangi Spanduk Larangan Jual Aset

Bengkulu – Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Nike Chahyandarie (NC), yang juga dikenal dengan nama Yeyen atau Cik Oboy, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemindahan sejumlah barang dari rumah tersangka, kini rumah tersebut dipasangi spanduk berisi tuntutan dari pihak yang mengaku sebagai korban.

Spanduk yang terpasang di bagian depan rumah bertuliskan, “KELUARGA PENIPU INVESTASI BODONG NC (YEYEN) DILARANG MENJUAL ASET YANG MASIH DALAM PENYIDIKAN”, disertai tulisan “TTD KORBAN YEYEN YANG TERZOLIMI.”

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut. Kemunculan spanduk diduga merupakan bentuk protes sekaligus permintaan agar aset yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dialihkan sebelum proses penyidikan selesai.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah orang mengeluarkan berbagai barang dari rumah tersangka dan memuatnya ke dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi BD 1009 CF. Dalam video tersebut juga terlihat tiga unit sepeda motor yang diduga ikut digunakan dalam proses pemindahan barang.

Beredarnya video itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya memindahkan aset sebelum dilakukan penyitaan oleh penyidik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan hingga kini masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.

Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa tersangka, meminta keterangan para saksi, serta menelusuri aset yang diduga dimiliki maupun dikuasai tersangka.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul harta kekayaan serta menilai ada atau tidaknya keterkaitan antara aset yang dimiliki dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Berdasarkan data penyidik, hingga saat ini sebanyak 145 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dan dibukanya kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami status kepemilikan barang-barang yang terlihat dipindahkan dalam video, waktu pelaksanaannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyitaan aset apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana investasi bodong yang saat ini masih dalam proses penyidikan. (Rls)