Ternyata, HGU Kebun Milik PT SIL Masih Proses

0
249

Arga Makmur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Rapat dengar pendapat kedua ini dimulai sekira pukul 14.00 Wib di ruang Rapat Komisi Gabungan. Senin, 29 Agustus 2022.

Ketua Komisi III Pitra Martin, memimpin lansung jalan ya rapat. Hearing tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara Alfian beserta jajaran dan tampak hadir pula General Manager PT SIL Heru Wiratmana, General Manager Pabrik Ngatimin, Senior Manager Legal dan Humas Petrus Silaban, dan Manager Pabrik Irfan Rambe, serta HSE Baginda Lubis.

Ketua Komisi III sempat geram dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Ia menilai DLH terkesan hanya menjalankan kewajibannya secara formalitas saja.

“Jika bapak melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung ke lokasi kami minta datanya. Jangan hanya sebatas kata lengkap dan ada, tanpa bukti data faktualnya,” ujar Pitra Martin pada sang Kadis Alfian.

Bahkan, Pitra Martin cukup terkejut dengan fakta surat teguran tertulis, yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak PT SIL. Awalnya Pitra berasumsi teguran tertulis tersebut, disampaikan dengan berdasarkan pada hasil uji laboratorium. Namun, realitanya teguran tertulis itu diberikan sehubungan dengan insiden viralnya Vidio aliran Air Sungai Bintunan yang tercemari CPO beberapa waktu lalu (4/8).

“Padahal Dinas Lingkungan Hidup sudah punya hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa kondisi sungai terbukti terkontaminasi. Seharusnya ada sanksi atau teguran tertulis yang disampaikan,” terang Pitra.

Selain persoalan pengelolaan lingkungan hidup, Ketua Komisi III juga sempat menyerempet beberapa dokumen legalitas, mulai dari dokumen Amdal kebun, UKL-UPL Pabrik, izin lingkungan, dan izin pembuangan limbah ke badan sungai serta informasi kebun PT SIL eks PT TPA Sebayur, yang masih dalam proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) alias belum terbit, tapi masih beraktivitas.

Senior Manager Legal dan Humas PT SIL, Petrus Silaban, mengakui, bahwa ia belum mengetahui soal hasil uji laboratorium DLH Bengkulu Utara yang menyatakan bahwa aliran Air Sungai Bintunan terbukti tercemar, akibat insiden tumpahnya CPO milik pabrik mereka beberapa waktu lalu.

“Sementara itu mengenai HGU yang belum terbit, mungkin sama-sama kita ketahui soal proses perpanjangan HGU Nomor 11 eks PT Tri Manunggal Pasifik Agro (TPA) Sebayur. Intinya HGU baru belum terbit, masih dalam proses penerbitan. Panitia B juga sudah turun,” ujar Petrus.

Sementara itu, Kepala DLH Bengkulu Utara Alfian, menyebutkan, sepanjang pengetahuan pihaknya PT SIL telah melengkapi semua perizinan yang ada. Bahkan, melapor secara berkala setiap semester. Namun, saat ditanya apakah pihak DLH punya data pembanding atas laporan berkala PT SIL. Alfian pun terkesan enggan menjawab.

“Mengenai pembuangan limbah masuk ke badan sungai itukan ada titik pantaunya, hasil yang keluar itu harus memenuhi standar baku mutu. Jika dibawah ambang batas baku mutu, tidak boleh,” tutupnya.

Lantaran beberapa dokumen yang diminta pihak Komisi III belum bisa dipenuhi dalam waktu singkat, pihak PT SIL meminta waktu untuk menyiapkan dokumen yang dimaksud. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat ulang pada hari senin pekan depan. (Dwa212/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini