Tahun 2023, Komisi III DPRD Bengkulu Utara Akan Perjuangkan Perda Ponpes

0
77

Arga Makmur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Bengkulu Utara di Ruang Komisi Gabungan. Selasa, 25 Oktober 2022.

Rapat tersebut dalam rangka membahas beberapa masalah seputar Pondok Pesantren. Termasuk, wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren.

Ketua PCNU Bengkulu Utara, Masduki mengakui, Pemerintahan saat ini telah menunjukan kepeduliannya terhadap Pondok Pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Namun, ia merasa regulasi yang ada perlu didongkrak dengan terbitnya Perda.

“Agar makin kuat dan supaya menjadi payung hukum pengembangan Pondok Pesantren di Bengkulu Utara, maka perlu aturan turunan berupa Perda,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FSPP Bengkulu Utara KH. M. Yasin, menjelaskan, Bengkulu Utara memiliki 12 pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai 2459 orang. Maka perhatian dari Pemerintah Daerah sangatlah penting.

“Di Bengkulu ada dua Kabupaten yang bisa menjadi panutan yakni Mukomuko dan Kepahiang. Mengingat kita memiliki potensi santri yang cukup fantastis. Jika ada payung hukum, Pondok Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara akan jauh lebih berkembang dan bisa lebih eksis sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pengabdian di tengah-tengah masyarakat,” ujar pengasuh Pondok Pesantren AL-Um Pinang Raya ini.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin, sangat mendukung terbitnya Perda Pondok Pesantren demi perkembangan dan kemajuan Ponpes di Bengkulu Utara. Ia akan berupaya mendorong Kepala Bagian Hukum Bengkulu Utara untuk mengakomodir wacana Perda Pondok Pesantren di tahun depan.

“Kita ketahui bersama, proses pengukuhan keberadaan Pondok Pesantren memang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, dan berharap agar termaktub semua kepentingan lokal dengan kondisi kedaerahan kita yakni dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegas Pitra.

Pitra Martin juga mengingatkan, ada beberapa mekanisme dalam proses penyusunan Peraturan Daerah.

“Untuk membuat aturan turunan berupa Perda maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Diantaranya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang disertai naskah akademik. Jadi silahkan diketik naskah akademiknya, agar di tahun 2023 nanti Perda Pondok Pesantren bisa terbit. Kami Komisi III selalu mendukung terbitnya Perda tersebut,” pungkas politisi PKPI ini.

Agar diketahui, hadir dalam Rapat tersebut 12 perwakilan pengasuh Pondok Pesantren, dan perwakilan Kemenag Bengkulu Utara, serta dari pihak eksekutif dihadiri oleh Kabag Hukum Desman Siboro, Kabag Kesra Kadino, dan pihak Bappelitbangda. (PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini